Koordinat.co,Kab.Gorontalo -Kuasa Hukum Roy Akaseh ,Ronal Van Mansyur SH,,MH akan ajukan gugatan baru jika Proses DUM mobil dinas mantan ketua DPRD Kab.Gorontalo gagal.
Dirinya menjelaskan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan pihaknya untuk memberi ruang kepada pemerintah daerah Kab.Gorontalo untuk segera memperjelas status hukum mobil dinas tersebut.
“Kami tegaskan bahwa pencabutan gugatan bukan berarti menghapus status sengketa, melainkan sebagai bentuk itikad baik dari kami untuk memberi ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan prosedur pelepasan aset sesuai mekanisme yang berlaku,” Jelas Ronal.
Menurutnya, penyelesaian administratif melalui DUM merupakan kunci agar kendaraan tersebut tidak akan menjadi objek perdebatan hukum di kemudian hari.
“Jika tidak segera diselesaikan maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dikemudian hari, termasuk risiko kerugian negara jika aset tidak segera ditertibkan.”tandasnya.



							














