Koordinat.co,Kab.Gorobtalo – Perusahan Lelang Swasta Japanes Bike Aucktion (JBA) cab.Manado akan hadapi gugatan perbuatan melawan hukum oleh salah satu Pengusaha asal Gorontalo ,Sulasdi.
Hal tersebut diungkap Sulasdi melalui kuasa Hukumnya Fendi Ferdian SH pada media ini senin.6 Oktober 2025.
Menurut pengakuan kuasa Hukum Sulasdi, Gugatan tersebut dilayangkan karena mobil yang dibeli kliennya dari hasil lelang perusahaan tersebut menggunakan nomor rangka dan nomor mesin palsu.
Hal itu terungkap pasca Sulasdi mengajukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang dibelinya di perusahaan lelang JBA Cab.Manado.
“Dari hasil identifikasi unit di Samsat Gorontalo mobil pickup jenis grand max tersebut ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya dipalsukan.dan karena kepentingan penyidikan mobil tersebut sudah disita oleh penyidik Polda Gorontalo.”ungkap Fendi.
Pihak Sulasdi sendiri bersikukuh bahwa pihaknya mejadi korban atas kejadian tersebut dan mempertanyakan proses idetifikasi awal dari pihak JBA cab.Manado .
“Pihak kami sangat menyayangkan bagaimana ceritanya sehingga ada unit mobil bernomor mesin dan nomor palsu bisa dilelang oleh JBA.”Keluh Sulasdi.
Setelah berita ini ditayangkan pihak redaksi koordinat.co
Masihh berusaha menghungi perusahaan lelang yang beralamat di kelurahan Paniki jalan A.A Maramis kec Mapanget Kota Manado untuk dimintai keterangan..