KOORDINAT.CO KABGOR – Sinergi antara Bea Cukai Gorontalo dan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pada akhir Juli 2025, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 100.740 batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Barang bukti tersebut diamankan bersama satu orang pelaku berinisial HE (30), warga asal Sumatra Selatan. Kasus ini kini tengah diproses secara hukum, di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Gorontalo, Rabu, 6 Agustus 2025, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intelijen yang kuat antarinstansi. Menurutnya, pola penyelundupan rokok ilegal terus berkembang dan menyesuaikan dengan situasi di lapangan.
“Modus operandi pelaku sering berubah-ubah. Karena itu, kerja intelijen dan kerja sama lintas institusi sangat menentukan dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Terkait proses hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur ancaman pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun.
Ade juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal akan diklasifikasikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan diusulkan untuk dimusnahkan. Sebelum itu, proses pemeriksaan dan penghitungan ulang akan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan jalur laut di seluruh wilayah Gorontalo, khususnya di pelabuhan-pelabuhan kecil yang rawan menjadi titik penyelundupan.
“Ciri fisik rokok ilegal kerap kali menyerupai rokok legal, sehingga pemeriksaan di lapangan harus dilakukan dengan ketelitian ekstra. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung agenda pemerintah pusat memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Letkol Hanny juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, kerja sama antara Lanal dan Bea Cukai Gorontalo telah menggagalkan 23 kali upaya penyelundupan, yang seluruhnya kini dalam proses penanganan hukum oleh kejaksaan setempat.