Koordinat.co,Gorontalo -(OPINI) Meskipun perolehan suara Caleg dan Partai tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi telah ditetapkan oleh KPU Kab dan KPU Prov serta perolehan suara Caleg dan Partai tingkat nasional akan ditetapkan pada tanggal 20/3/2023,akan tetapi ketetapan tersebut belum bersifat final dan mengikat.sebab berpeluang digugat di MK (Mahkamah Konstitusi) khususnya terkait tidak terpenuhinya kuota Caleg perempuan bagi partai tertentu.
Permasalahan tersebut bermula dari adanya Putusan MA (Mahkamah Agung) No.24 P/HUM/2023 yang dalam amarnya membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akibat adanya Putusan MA tersebut mengharuskan Partai dalam mengajukan caleg untuk setiap Dapil harus benar-benar memenuhi quota perempuan sebesar 30% sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, dan bukan menggunakan perhitungan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 yang menyebutkan dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50% hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Bahkan dalam rangka tindak lanjut Putusan MA,
KPU-RI sendiri telah menerbitkan surat No.1075/PL.0.14-SD/05/2023 tertanggal 1 Oktober 2023 yang pada pokoknya meminta semua Partai dalam pengajuan Caleg harus berpedoman pada Putusan MA yang dimaksud.
Meskipun telah ada Putusan MA No.24 P/HUM/2023 dan KPU telah meminta kepada Partai menyesuaikan quota perempuan dalam pencaleg-an melalui surat KPU tertanggal 1 Oktober 2023 akan tetapi masih banyak Partai tidak mengindahkannya.
Khusus di Provinsi Gorontalo, terdapat beberapa Partai di beberapa dapil mengajukan Caleg yang tidak sesuai quota perempuan yang ditentukan, misalnya di Dapil Talaga Cs ,untuk Calon DPRD Kabupaten terdapat 2 Partai yang tidak memenuhi quota tersebut.
Jika saja ada Partai yang mengajukan gugatan ke MK terkait pemenuhan quota perempuan, maka,tidak akan menutup kemungkinan komposisi Calon Terpilih sesuai perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU secara berjenjang akan berubah drastis.
Peluang MK Untuk memenuhi gugatan sangat terbuka lebar mengingat besarnya kewenangan MK dalam memutus sengketa Pemilu sesuai ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yakni Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang pemilihan umum.