• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Tidak Memenuhi Kuota Perwakilan Perempuan Banyak Caleg Berpotensi Terdiskualifikasi

Admin by Admin

Foto ilustrasi (sumber : Radar Tarakan)

0
SHARES
780
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo -(OPINI) Meskipun perolehan suara Caleg dan Partai tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi telah ditetapkan oleh KPU Kab dan KPU Prov serta perolehan suara Caleg dan Partai tingkat nasional akan ditetapkan pada tanggal 20/3/2023,akan tetapi ketetapan tersebut belum bersifat final dan mengikat.sebab berpeluang digugat di MK (Mahkamah Konstitusi) khususnya terkait tidak terpenuhinya kuota Caleg perempuan bagi partai tertentu. 

Permasalahan tersebut bermula dari adanya Putusan MA (Mahkamah Agung) No.24 P/HUM/2023 yang dalam amarnya membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akibat adanya Putusan MA tersebut  mengharuskan Partai dalam mengajukan caleg untuk setiap Dapil harus benar-benar memenuhi quota perempuan sebesar 30% sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, dan bukan menggunakan perhitungan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 yang menyebutkan dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50% hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Artikel Terkait :  Tangis Warga Pecah Saat Cawabup Romantis Nyanyikan Lagu 'Hilang' di Kampanye Leboto

Bahkan dalam rangka tindak lanjut Putusan MA,
KPU-RI sendiri telah menerbitkan surat No.1075/PL.0.14-SD/05/2023 tertanggal 1 Oktober 2023 yang pada pokoknya meminta semua Partai dalam pengajuan Caleg harus berpedoman pada Putusan MA yang dimaksud.

Meskipun telah ada Putusan MA No.24 P/HUM/2023 dan KPU telah meminta kepada Partai menyesuaikan quota perempuan dalam pencaleg-an melalui surat KPU tertanggal 1 Oktober 2023 akan tetapi masih banyak Partai tidak mengindahkannya.

Khusus di Provinsi Gorontalo, terdapat beberapa Partai di beberapa dapil mengajukan Caleg yang tidak sesuai quota perempuan yang ditentukan, misalnya di Dapil Talaga Cs ,untuk Calon DPRD Kabupaten terdapat 2 Partai yang tidak memenuhi quota tersebut.

Jika saja ada Partai yang mengajukan gugatan ke MK terkait pemenuhan quota perempuan, maka,tidak akan menutup kemungkinan komposisi Calon Terpilih sesuai perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU secara berjenjang akan berubah drastis.

Artikel Terkait :  Belum Sepekan Berdiri, Gurkha Gorontalo Motor Gelar Kopdar Perdana

Peluang MK Untuk memenuhi gugatan sangat terbuka lebar mengingat besarnya kewenangan MK dalam memutus sengketa Pemilu sesuai ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yakni Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang pemilihan umum.

Tags: Tak memenuhi kuota perwakilan perempuan banyak caleg berpotensi diskualifikasi
Previous Post

Ada Keganjalan Dalam Program Bansos di Nakertrans Gorut, Kejari Diminta Turun Tangan

Next Post

Ucapan Selamat Suharsi Igirisa Lantik Burhanudin Ismail Menggantikan Anggota DPRD Almarhum Yunus Abdullah Usman

Next Post
Ucapan Selamat  Suharsi Igirisa Lantik Burhanudin Ismail  Menggantikan Anggota DPRD Almarhum Yunus Abdullah Usman

Ucapan Selamat Suharsi Igirisa Lantik Burhanudin Ismail Menggantikan Anggota DPRD Almarhum Yunus Abdullah Usman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media