Koordinat.co ,Gorontalo Utara – Seorang oknum kepala desa di kecamatan Anggrek kab.Gorontalo utara dilaporkan warganya atas dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat .
Menurut keterangan pelapor,bahwa pihaknya keberatan dengan besaran nilai yang ditetapkan oleh oknum kades dalam proses pengurusan serifikat tanah.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa Untuk besaran nilai yang diminta oleh oknum kades tersebut itu bervariasi .
“besaran nilai yang diminta bervariasi,untuk saya secara pribadi dimintai biaya 250.000 dan untuk warga lainnya silahkan konfirmasi saja langsung.”
Merasa keberatan dengan kebijakan oknum kades tersebut pelapor kemudian mengadu ke polres gorontalo utara.
“Kami sudah mendatangi polres gorut terkait dugaan pungli untuk pengurusan sertifikat tanah,dan saya sudah dimintai keterangan di bagian pungli.”
Sementara itu polres gorontalo utara melalui kasat reskrim menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkroscek laporan dugaan pungli tersebut.
“Saya belum monitor laporannya,nanti saya cek.”Jelasnya singkat pada 27 januari 2024.
Ditempat terpisah ,oknum kades tersebut membantah tudingan warganya, dan menegaskan bahwa dirinya tidak tau,dan tidak pernah memungut biaya dalam pengurusan seritifikat tanah.
“Saya tidak tau,dan saya tidak pernah memungut biaya.”Tegasnya melalui sambungan WhatsApp.