Koordinat.co,Kab.Pohuwato – Maraknya kejahatan pengrusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan ilegal (peti) ,aktivis pertanyakan kinerja KPH III wilayah Marisa Kab.Pohuwato .
Hal itu diungkapkan Frangky max kadir dalam keterangan tertulisnya Sabtu.(20/12/2023).
Ia menilai bahwa KPH III Marisa dan jajaranya punya andil besar dalam menjaga kelestarian kawasan hutan .
Yakni melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
“Sebagai organisasi yang diberi tanggung jawab oleh negara KPH punya andil besar dalam menjaga kelestarian kawasan hutan,jika sampai saat ini kerusakan kawasan hutan semakin tidak terkontrol maka bisa dipertanyakan kinerja mereka di masing-masing wilayah.
Frangky pun mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ,sudah berapa banyak kasus kejahatan pengrusakan kawasan hutan yang sampai pada putusan pengadilan.
“Belum ada prestasi yang diukir oleh KPH terkait kejahatan dalam kawasan hutan,Kita hanya mengingatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan dasar itu kita berhak meminta pertanggung jawaban atas amanat itu.”tandasnya.
Sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah III Marisa membenarkan bahwa sebahagian wilyah hutan beralih fungsi menjadi lokasi pertambangan ilegal (Peti).
“Sebahagian wilayah masuk dalam kawasan hutan dan sebahagian areal penggunaan lain (APL).dan untuk langkah yang sudah kita ambil sementara adalah melakukan patroli dengan pendekatan persuasif dan humanis serta memberikan edukasi.”jelas Kepala KPH III ,Srijono. Kamis.(30/11/2023).