• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Soal Penundaan Pemilu 2024, KIPP : Putusan Pengadilan Aneh dan Ngawur

Margarito by Margarito
Soal Penundaan Pemilu 2024, KIPP : Putusan Pengadilan Aneh dan Ngawur

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta (Gambar : istimewa)

0
SHARES
464
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, NASIONAL – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai bahwa putusan Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berlawanan dengan konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Redaksi Koordinat.co, Kamis (2/03/2023).

” Apa yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat tersebut dinilai berlawanan dengan konstitusi, karena UUD tahun 1945 mengamanatkan pelaksanaan Pemilu setiap 5 (Lima) tahun sekali.” Ungkap Kaka Suminta.

” Melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Hakim yang memeriksa, dan memutuskan sengketa antara Partai Prima dan KPU. Sementara itu, akibat putusannya berakibat pada banyak pihak yang tidak terkait dalam peradilan tersebut.” Sambung Suminta.

Artikel Terkait :  Maksimalkan Potensi Kader, Partai Demokrat Yakini Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Diusungnya Menang

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, sangat aneh dan ngawur.

” Memiliki cacat filosofis, karena keberlangsungan negara melalui penundaan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, putusan (Pengadilan_red) tersebut dinilai aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan.” Tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, KIPP Indonesia kata Kaka menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.

Sedangkan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Bahkan selain penyelenggara Pemilu, KIPP juga menghimbau kepada Pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan Pemilu 2024 tersebut.

Artikel Terkait :  DPRD Gorut Tegas Terhadap Nasib PTT/GTT, Matran : SK Harus Segera Ada Realisasinya

” Diminta kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024. Demikian komentar media ini disampaikan, semoga Tuhan meridhoi dan semua tahapan Pemilu 2024 terlaksana secara demokratis, berintegritas, dan lancar dan damai.” Harapnya menandaskan.

Editor : Ghaffar Becelebo

 

 

Tags: Kaka SumintaKIPPSoal Penundaan Pemilu 2024
Previous Post

Rekrutmen TKSK Kabupaten Gorontalo ‘Diintervensi’ Gedung Putih, Kadinsos : Hanya Kekecewaan

Next Post

Alwin Thalib : Proses Rekrutmen TKSK Melanggar Administrasi Permensos

Next Post

Alwin Thalib : Proses Rekrutmen TKSK Melanggar Administrasi Permensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

Juli 10, 2025
Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Juli 10, 2025
SOLIDARITAS PALSU (1)

SOLIDARITAS PALSU (1)

Juli 9, 2025
Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media