KOORDINAT.CO, NASIONAL – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai bahwa putusan Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berlawanan dengan konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Redaksi Koordinat.co, Kamis (2/03/2023).
” Apa yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat tersebut dinilai berlawanan dengan konstitusi, karena UUD tahun 1945 mengamanatkan pelaksanaan Pemilu setiap 5 (Lima) tahun sekali.” Ungkap Kaka Suminta.
” Melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Hakim yang memeriksa, dan memutuskan sengketa antara Partai Prima dan KPU. Sementara itu, akibat putusannya berakibat pada banyak pihak yang tidak terkait dalam peradilan tersebut.” Sambung Suminta.
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, sangat aneh dan ngawur.
” Memiliki cacat filosofis, karena keberlangsungan negara melalui penundaan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, putusan (Pengadilan_red) tersebut dinilai aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan.” Tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, KIPP Indonesia kata Kaka menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.
Sedangkan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Bahkan selain penyelenggara Pemilu, KIPP juga menghimbau kepada Pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan Pemilu 2024 tersebut.
” Diminta kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024. Demikian komentar media ini disampaikan, semoga Tuhan meridhoi dan semua tahapan Pemilu 2024 terlaksana secara demokratis, berintegritas, dan lancar dan damai.” Harapnya menandaskan.
Editor : Ghaffar Becelebo