(Gambar : ajnn)
KOORDINAT.CO, BONE BOLANGO – Saat ini kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango dalam hal mengungkap perkara tindak pidana korupsi di daerah diapresiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kemandirian Nasional (LSM Jaman) Provinsi Gorontalo, Rabu (11/01/2023).
Seperti memberikan kepastian hukum kepada publik, Kejari Bone Bolango tak segan-segan menetapkan anggota DPRD berinisial RG alias Rugo sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dana bergulir kegiatan SPKP dari BLM eks PNPM di Kecamatan Bulango Selatan tahun anggaran 2017-2020.
Dalam keterangan tertulisnya Ketua LSM JAMAN Provinsi Gorontalo, Frangkymax Kadir mengatakan bahwa turut prihatin atas keadaan daerah Bone Bolango saat ini. Dimana wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat malah melakukan hal kurang terpuji.
” Sebagai LSM yang juga punya andil dalam mengawal supremasi hukum serta pembangunan daerah, tentu sangat prihatin dengan keterlibatan Aleg Bone Bolango dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Dan apapun yang diupayakan oleh Kejaksaan hari ini dalam penetapan tersangka adalah bentuk kerja-kerja penegakan hukum yang berintegritas, demi kepastian hukum.” Kata Frangky.
Selanjutnya, Frangky meminta kepada insan Adhyaksa daerah Bone Bolango untuk tetap berada pada koridor yaitu konsisten dan profesional dalam mengusut tuntas penyimpangan-penyimpangan di daerah. Sebab menurutnya masih ada beberapa perkara lagi yang ada di daerah Bone Bolango yang melibatkan oknum-oknum pejabat tertentu.
” Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi dan upaya penyelesaian perkara ini merupakan harapan dari semua unsur. Maka harapannya minimal pihak penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindaki persoalan dugaan tipikor di tubuh daerah itu sendiri.” Tukasnya.
Terakhir sebagai LSM, Frangky meminta dengan tegas kepada Kejari Bone Bolango agar segera memberikan perkembangan kepada publik tentang apa yang dilakukan oleh Kejari itu sendiri di dalam menyelesaikan persoalan.
” Dan jika memang sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka itu perlu dibuka ke publik. Agar supaya publik mengetahui update perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango.” Tutupnya.
Editor : Ghaffar Becelebo