(Gambar : merdeka.com)
KOORDINAT.CO, BONE BOLANGO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, akhirnya buka suara terakait ditetapkannya RG sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango beberapa waktu lalu, Senin (16/01/2023).
RG sendiri merupakan anggota DPRD Bone Bolango yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada perkara pengelolaan dana bergulir kegiatan SPKP dari BLM eks PNPM Kecamatan Bulango Selatan tahun anggaran 2017-2020 lalu.
Dilansir dari BeritaNasional.ID, Ketua BK DPRD Bone Bolango, Fadjar Wartabone mengaku belumĀ bisa menentukan sikap dan mengambil langkah terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka RG.
Alasannya menurut Fadjar, BK DPRD Bone Bolango belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Bone Bolango terkait penetapan tersebut.
” Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi. Jika memang ada, maka kami pasti akan tindaklanjuti sesuai mekanisme.” Kata Fadjar.
Penegasan dari Fadjar Wartabone bahwa BK DPRD Bone Bolango akan mengambil sikap tegas, apabila ada anggotanya yang tersandung persoalan hukum.
” Kami akan rekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk yang bersangkutan dinonaktifkan selama menjalani proses hukum.” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone Bolango, Santo Musa, SH.,MH mengatakan bahwa meskipun RG saat ini berstatus sebagai Anggota DPRD Bone Bolango. Namun Kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara resmi kepada DPRD terkait dengan penetapan RG sebagai tersangka.
Ditambahkan Santo, bahwa surat penetapan RG sebagai tersangka juga telah ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dan kepada penasehat hukum tersangka.
” Kami tidak wajib memberitahukan kepada pihak DPRD, tetapi kami sudah sampaikan pemberitahuan ini kepada tersangka beserta keluarganya dan pelapor. Dan tembusannya juga sudah kami sampaikan kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejati Gorontalo, serta penasehat hukum tersangka.” Tukasnya.
Terakhir, Santo menyampaikan bahwa pihaknya dapat memberikan penjelasan kepada DPRD Bone Bolango terkait dengan penetapan tersangka terhadap RG.
” Kami bersedia memberikan penjelasan jika diminta, tentu harus ada permintaan secara resmi tertulis dari lembaga DPRD Bone Bolango kepada kami.” Pungkas Santo.
Editor : Ghaffar Becelebo