• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Diduga Menjadi Otak Pembacokan Wartawan, EN Alias Edhy Nurkamiden Kembali Mendekap di Rutan Polda Gorontalo

Margarito by Margarito
Diduga Menjadi Otak Pembacokan Wartawan, EN Alias Edhy Nurkamiden Kembali Mendekap di Rutan Polda Gorontalo
0
SHARES
647
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO – Gorontalo Kota, Tersangka EN alias Edhy Nurkamiden kembali mendekap di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo Setelah dilakukan  penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di ruang penyidikan Mapolda Gorontalo, Senin (27/12/2021) kemarin.

Sebelumnya EN alias Edhy Nurkamiden sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat ditahan Oleh Polres Gorontalo Kota untuk perkara penganiayaan pada Tahun 2019 silam.

Diketahui EN diduga merupakan otak yang menyuruh kedua terdakwa Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk mengeksekusi  Jeffry As. Rumampuk pada hari Jum’at, (25/06).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo Chairul Fauzi, SH.,MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Yoga Pradila, SH.,MH menyampaikan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Edhy selama 20 hari di Polda Gorontalo.

Artikel Terkait :  Puluhan Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus di PT. Asabri Disita Kejaksaan Agung

“Jadi sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Kota Gorontalo, kemudian untuk penahanannya dilakukan di rumah tahanan Polda Gorontalo dari kemarin sampai 20 hari ke depan.” Ujar Yoga kepada wartawan pada Selasa. (28/12/2021).

“Jadi menunggu waktu sidang, Penuntut Umum akan menyiapkan bahan – bahanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan untuk pelimpahan sidang setelah tahun baru.” Tandasnya.(K01)

 

Tags: #Jeffry Rumampuk#Edhy NurkamidenPembacokan wartawan
Previous Post

Pohuwato Masuk sebagai Kategori Kabupaten Inovatif di Indonesia

Next Post

Resmi Berlisensi BNSP, LSP SDM TIK Siap Beroperasi

Next Post
Resmi Berlisensi BNSP, LSP SDM TIK Siap Beroperasi

Resmi Berlisensi BNSP, LSP SDM TIK Siap Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media