Koordinat.co, Gorontalo – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Gorontalo melakukan Pemanggilan terhadap 4 (empat) Orang Saksi pada , senin (8/3/2021) pukul 09: 00 Wita
Pemanggilan terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. BSG Cabang Limboto kepada , PT. Putri Sinar Buana, UD. Fujji, UD. Agro Pratama
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT:93/P.5/Fd.1/02/2021 tanggal 08 Februari 2021.
Adapun Saksi yang diperiksa antara Lain:Rm selaku Appraisal, KK selaku notaris , TMA selaku kades pentadio timur dan JH selaku pimpinan cabang PT.BSG cab limboto
Dari keempat saksi yang di Panggil oleh pibak penyidik, saksi Atas Nama JH selaku Pimcab PT BSG Limboto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Saksi dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan Gedung Lantai 1 Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan menerapkan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker.