KOORDINAT, POHUWATO – Terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama di Kabupaten Pohuwato, ikut ditanggapi oleh Aktivis Provinsi Gorontalo, Frangky Max Kadir.
Kepada Media, Frangky mengatakan, bahwa setiap perusahaan yang masuk di suatu daerah, terlebih dahulu harus memiliki legalitas sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tesebut.
“Dalam aturan perizinan perusahaan memang sudah ada aturannya dalam skala Pemerintah Daerah, agar supaya perusahaan apa saja yang masuk terorganisir sebaik mungkin dan benar-benar legal kedudukannya di daerah setempat dalam pengajuan perizinan. Jika perusahaan yang masuk mengajukan perizinan dan ketentuan aturan tertentu yang sudah menjadi alur aturan, maka itu wajib dijalankan oleh Pemerintah Daerah, dan pihak perusahaan wajib mengikuti aturan yang dimaksud,” ujar Frangky, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan itu, maka Bupati Saipul Mbuinga diminta untuk mengambil langkah tegas dalam hal mengatasi persoalan tersebut.
“Hal yang terjadi pada internal Pemerintahan Pohuwato terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh PT. Indomarco Prismatama, hal ini merupakan pelanggaran yang memang fatal sebab telah diduga memalsukan dokumen. Maka pemerintahan Pohuwato wajib menindaki secara tegas bahkan wajib mengusir perusahaan tersebut,” tegasnya.
“Ini sudah benar-benar mereka sebagai kelompok pihak perusahaan memberikan kesan niatan yang tidak bagus, bisa jadi diduga telah melakukan penipuan terhadap pemerintah Kabupaten Pohuwato. Maka pihak pemerintah Pohuwato wajib mengevaluasi dokumen tersebut,” sambungnya.
Bahkan pria yang akrab disapa Max itu menilai, bahwa Bupati Saipul Mbuinga dan jajarannya secara terang-terangan telah tertipu daya dengan rayuan PT. Indomarco Prismatama sebagai perusahaan yang membawahi Indomaret.
“Sesuai informasi media sosial dan ada fakta-fakta yang sudah menguap ke permukaan publik terkait pemalsuan dokumen perusahaan tersebut, hal ini sangat mencolok jika kejadian ini sudah ribut di kalangan publik, maka ada indikasi bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut Pemda Pohuwato telah tertipu secara terang-terangan,” ucapnya.
Dirinya pun meminta kepada Bupati Saipul Mbuinga, agar segera mengevaluasi kajian masuknya gerai Indomaret di Kabupaten Pohuwato itu. Karena jika tidak, maka Pemerintahan di Pohuwato dianggap bobrok dan tidak jeli membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
“Pemda Pohuwato mestinya mengevaluasi kembali terkait kejadian dugaan pemalsuan tersebut. Karna jika hal ini tidak diindahkan, maka hal ini banyak yang mengganggap Pemda Pohuwato bisa dikatakan tidak jeli bahkan lemah dalam dalam aturan, bisa jadi pengetahuan dalam hal perizinan lemah dalam hal pengetahuan bahkan aturan,” tegasnya lagi.
Terakhir dirinya menejelaskan, jika dugaan pemalsuan dokumen itu tidak ditindaki, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya.
“Maka dengan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa jika hal ini tidak diselesaikan bahkan tidak diindahkan, maka kami sebagai Aktivis Gorontalo akan melaporkan hal ini ke Mapolda Gorontalo untuk mewujudkan konsistensi hukum penipuan terhadap Pemerintah Daerah,” tandasnya. (K07)