Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Kepala Desa (Kades) Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, berinisial HM alias Haris yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sebelumnya dilimpahkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo.
Setelah lebih dari 12 hari melarikan diri, Kades Pangahu tersebut dijemput oleh Anggota Satreskrim Polres Gorontalo di Desa Molanihu, Kecamatan Bongomeme, pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 07.30 WITA dan langsung dibawa ke Mako Polres Gorontalo terkait Pelanggaran Pemilu pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu M. Nauval Seno saat diwawancarai Awak Media Koordinat.co menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan selama 14 hari dan telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka sebanyak 2 kali. Namun karena tidak kooperatif, pihaknya memberikan Surat Perintah membawa tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan Kepolisian.
“Sebagaimana diutarakan oleh Kades Pangahu dengan inisial HM dengan mangkirnya 2 kali panggilan dari penyidik, baik panggilan sebagai saksi dan sebagai tersangka, beliau merasa ketakutan dalam menghadapi masalah ini,” Tuturnya.
Ditambahkannya, berkaitan dengan netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Kades, pihaknya tidak akan pandang bulu apabila dari penelusuran Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika dalam proses penelusuran Bawasalu terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak lanjuti secara profesional dan tegas. Berkaitan dengan penanganan tersangka, kami akan memulangkan tersangka dengan ada jaminan dari pihak keluarga,” pungkasnya. (ARB)