KOORDINAT.CO (NASIONAL)-Berkaitan dengan beberapa pemberitaan di media terkait dugaan korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero) Kejaksaan Agung Ri melalui kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan tertulisnya pada Senin (04/10/2021)menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan sudah sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero),
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero), dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.”
“Dan berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama, oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.”Jelas Eben Ezer Simanjuntak SH. MH. (RLS-R01)