(Gambar : istimewa)
KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Tidak hanya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Limboto Cs, dan Dapil 2 Telaga Cs. Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang menuai protes di Dapil 4 Boliyohuto Cs. Khususnya di Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo.
Bagaimana tidak, salah satu calon PPS Desa Mohiyolo, Kecamatan Asparaga, Syafrudin Hakim menyoroti hasil seleksi PPS yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Melansir dari Kontras.id, Syafrudin menilai, bahwa peserta PPS yang telah dinyatakan lulus bukan murni karena ikut seleksi, melainkan dari hasil penunjukan KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
” Hasil seleksi PPS sangat disayangkan, tidak masuk akal hasilnya. Saya menilai yang dinyatakan lulus itu bukan murni hasil dari seleksi atau pun perekrutan. Melainkan keputusan sepihak KPU dan PPK.” Kata Syafrudin, Ahad (22/01/2023).
Menurut Syafrudin, jika hasil tes wawancara yang menjadi acuan KPU Kabupaten Gorontalo untuk meloloskan peserta, maka itu sangat tidak masuk akal.
Sebab kata dia pertanyaan yang ia terima saat wawancara bukan seputar kewajiban, tugas dan fungsi sebagai PPS. Melainkan hanya seputar aktivitasnya selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mohiyolo dan mantan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
” Saat tes wawancara satu pun PPK tidak pernah bertanya, yang melayangkan pertanyaan hanya pak Rusli Utiarahman dari KPU. Itu pun pertanyaan seputar pekerjaan saya sebagai BPD, apakah PPS itu tidak mengganggu aktivitas di BPD? Saya jawab tidak, karena rapat-rapat BPD yang membuat jadwal anggota. Pertanyaan kedua terkait saya mantan PTPS itu saja, yang lainnya tidak ada.” Bebernya.
” Padahal sejak awal saya sudah mewanti-wanti bahwa yang akan ditanya kepada saya itu pasti wewenang, tugas dan kewajiban sebagai PPS, itu tidak ada. Persoalannya, bukan karena saya ambisi ingin jadi PPS. Saya hanya ingin kejelasan terkait perekrutan ini. Sebab hingga saat ini saya masih bertanya-tanya, bagaimana cara KPU dan PPK mendapatkan bobot nilai dengan model pertanyaan seperti itu?.” Sambungnya.
Kembali, calon PPS peraih nilai tertinggi tes Computer Assisted Test (CAT) se Kecamatan Asparaga ini menduga, PPS yang telah dinyatakan lulus bukan karena ikut seleksi melainkan hasil penunjukan KPU dan PPK.
” Saya berpikirnya, PPS yang lolos (merupakan _red) hasil dari pada penunjukan, bukan perekrutan. Bahkan kalau bisa saya sarankan, untuk ke depan KPU tidak usah buat perekrutan atau seleksi, langsung penunjukan saja. Supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani menjelaskan, poin yang menjadi penilaian di saat tes wawancara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara lain , pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak.
Sehingga menurut Rasyid, di saat peserta ditanya soal aktivitas dan pengalamannya menjadi penyelenggara, maka hal tersebut sudah merupakan sebuah poin penilaian terhadap rekam jejak yang bersangkutan.
” Rekam jejak itu terdiri dari pengalaman peserta menyelenggarakan baik dia Pilkada maupun Pemilu kemarin-kemarin. Bukan itu saja, aktivitas di desa dengan masyarakat, ada tanggapan tidak. Karena kita membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat.” Tuturnya.
Rasyid menceritakan, proses rekrutmen PPS oleh KPU dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan pengumuman seleksi administratif. Nah di situ Rasyid bilang, masyarakat diberi ruang untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap peserta baik yang mengikuti seleksi PPS maupun PPK.
” Setelah itu, seleksi tertulis, CAT. Di situ pun kita berikan ruang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Jadi ada prosesnya. Nah, kenapa ruang itu tidak digunakan oleh peserta calon PPS.? Kita memberi ruang kepada masyarakat, apakah peserta itu baik atau buruk. Itu yang kita lakukan, dan itu bisa dilihat di website dan halaman Facebook KPU format tersebut.” Tutupnya.
Editor : Ghaffar Becelebo