Example floating
Example floating
Uncategorized

Sekretaris BKAD Boalemo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI

107
×

Sekretaris BKAD Boalemo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI

Sebarkan artikel ini
Sekretaris BKAD Kabupaten Boalemo, Tantri Manto (Rompi Orange), Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI. (Foto: Tim)

KOORDINAT, BOALEMO – Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo, Tantri Manto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (27/10/2021).

Penetapan tersangka terhadap Sekretaris BKAD Kabupaten Boalemo itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemeriksaan saksi dan juga ahli.

Artikel Terkait :  Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

“Modusnya adalah tersangka melakukan penyaluran dana hibah KONI sejak tahun 2018, 2019 hingga 2020 tidak sesuai dengan semestinya. Artinya ada potongan disitu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis, SH.,MH.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait :  Lagi, Dekan FIS UMGo Nahkodai Relawan Jurnal Indonesia Gorontalo

“Alasan kenapa tersangka ditahan, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sehingga, kami lakukan penahanan,” terangnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, jika ditemukan 2 alat bukti terhadap orang lain yang terlibat, pihaknya tidak segan-segan akan menetapkan tersangka lain.

Artikel Terkait :  Mantan Vice President Unit Geomin PT. Antam Tbk DiperiksaTerkait Kasus Jual Beli Saham Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara

“Dalam hal ini penyidik setelah melakukan rapat dan hasil dari ahli juga baru satu tersangka. Jadi ini baru satu tersangka, dalam perkara korupsi tentunya juga harus ada 2 alat bukti,” pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, tersangka telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Gorontalo di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo (Kabgor).

Editor: RRR

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *