• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Hasil Audit BPK RI Kerugian Negara Dalam Kasus PT. Asabri Mencapai Angka Rp 22,78 triliun

Margarito by Margarito
Hasil Audit BPK RI Kerugian Negara Dalam Kasus PT. Asabri Mencapai Angka Rp 22,78 triliun
0
SHARES
130
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
"Angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut. "

Nasional (Koordinat.co) – Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,

Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE. tentang hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bertempat di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Senin (31/05/2021)

Artikel Terkait :  Dalami Dugaan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI, Kejagung Periksa 9 Saksi

Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada tanggal 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021.


Selanjutnya, Ketua BPK RI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK RI dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.


Ketua BPK RI mengatakan bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.

Artikel Terkait :  Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 s/d 2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana. Saham dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. Asabri (Persero).


Sebagaimana telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI, nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 s/d 2019 adalah sebesar Rp 22,78 Triliun.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019 telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.

Artikel Terkait :  Jelang Tahun Baru 2024 Adhan Dambea Kembali Sentil Sprindik TPPU GORR


Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI.

Ketua BPK RI berharap semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT. Asabri (Persero) dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.


Konferensi Pers Jaksa Agung RI dan Ketua BPK RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

Tags: Kejaksaan agungKejaksaan RIKejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung
Previous Post

Hanya Butuh 9 Hari Pendataan, Labanu Jadi Desa Tercepat di Kabupaten Gorontalo yang Menetapan Hasil Pendataan SDGs

Next Post

Pancasila Bukan Sekedar Jargon Tapi Perlu Pengamalan

Next Post
Pancasila Bukan Sekedar Jargon Tapi Perlu Pengamalan

Pancasila Bukan Sekedar Jargon Tapi Perlu Pengamalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

AMMPD Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Efisiensi untuk Mobil Dinas, Taufik Akan Demo dan Surati Presiden

AMMPD Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Efisiensi untuk Mobil Dinas, Taufik Akan Demo dan Surati Presiden

Juli 26, 2025

NARASI KEBENCIAN TERHADAP SYIAH ADALAH SIKLUS, BUKAN ANOMALI

Juli 25, 2025

URGENSI OTORITAS KEAGAMAAN TUNGGAL (1)

Juli 25, 2025
Turnamen U-19 Adhyaksa Cup 2025 Gorontalo Resmi Dibuka, Jadi Ajang Scouting Pemain Pra-PON

Turnamen U-19 Adhyaksa Cup 2025 Gorontalo Resmi Dibuka, Jadi Ajang Scouting Pemain Pra-PON

Juli 18, 2025
Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Juli 16, 2025
Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media