“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri,”
KOTA GORONTALO – Polemik penanganan kasus dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo semakin memanas. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendesak Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mundur dari jabatannya atau mengajukan mutasi secara mandiri.
Desakan tersebut muncul menyusul kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. AMKGB menilai proses hukum tersebut telah menimbulkan keresahan dan memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap kepala daerah.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengatakan polemik tersebut telah memicu reaksi masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan,” tegas Jeffry.
Jeffry menjelaskan, Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah mencabut status cagar budaya bangunan eks Kantor Pos melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025, menggantikan keputusan penetapan sebelumnya pada 2020.
Menurut Pemkot, pencabutan tersebut dilakukan setelah kajian ulang dengan mempertimbangkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Meski demikian, pencabutan status administratif tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Hal itu tetap bergantung pada fakta, waktu kejadian, dan hasil penyidikan.
Jeffry menilai penanganan perkara seharusnya dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi sentimen kesukuan. Menurutnya, kritik harus ditujukan pada profesionalisme pejabat, bukan latar belakang etnis seseorang.
Sementara itu, AMKGB telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Mereka meminta evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai telah menimbulkan kegelisahan masyarakat.
Jeffry berharap pimpinan Polri dapat mencermati persoalan tersebut secara objektif tanpa mengabaikan prinsip independensi penegakan hukum.
“Kalau memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, buktikan secara terbuka dan profesional. Jabatan adalah amanah, dan kepercayaan publik juga harus dijaga,” tegasnya.
Kini, publik menanti penjelasan Polda Gorontalo mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, di tengah desakan mundur terhadap Dirreskrimsus, transparansi penyidikan menjadi penting untuk menjawab dugaan kriminalisasi yang disuarakan AMKGB.











