Pemodal, pengendali kegiatan, pemilik peralatan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal dapat ditelusuri keterlibatannya. Namun, pertanggungjawaban pidana maupun perdata harus ditentukan berdasarkan peran dan bukti masing-masing.
GORONTALO — Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Gorontalo menyisakan persoalan serius. Bukan hanya menyangkut hilangnya tutupan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan serta biaya pemulihannya.
Sejumlah data yang dipublikasikan sepanjang 2024 hingga 2026 menunjukkan adanya tekanan terhadap lingkungan, terutama di wilayah pertambangan Kabupaten Pohuwato.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah laporan mengenai bukaan lahan akibat aktivitas PETI di Pohuwato yang mencapai sekitar 612 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 370,75 hektare dilaporkan berada dalam kawasan cagar alam dan wilayah penyangganya.
Angka yang dikaitkan dengan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi II itu menjadi gambaran besarnya persoalan lingkungan yang perlu mendapat penanganan serius. Namun, batas kawasan dan luasan kerusakan tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen teknis resmi.
Persoalan tidak berhenti pada kerusakan lahan. Aktivitas pertambangan juga berkaitan dengan penurunan kualitas air sungai.
Penelitian mengenai Sungai Taluduyunu di Kabupaten Pohuwato yang dipublikasikan IPB University pada September 2026 mencatat konsentrasi padatan tersuspensi atau Total Suspended Solids (TSS) mencapai 21.000 miligram per liter pada salah satu titik pengamatan.
Angka tersebut mencapai 420 kali nilai pembanding 50 miligram per liter untuk baku mutu air kelas II. Penelitian itu menggunakan data pengambilan sampel tahun 2023 sehingga tidak dapat langsung menggambarkan kondisi sungai pada Oktober 2026.
Penelitian lain yang dipublikasikan Universitas Diponegoro pada 2024 juga mengidentifikasi pencemaran air sungai dan sumur di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Temuan ilmiah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan tidak cukup dilihat dari aktivitas penggalian mineral. Dampaknya terhadap sumber air, pertanian, kesehatan lingkungan, dan kehidupan masyarakat juga harus diperhitungkan.
Di sisi lain, data Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan luas lahan kritis meningkat dari sekitar 217.177 hektare pada 2020 menjadi 304.073 hektare pada 2024.
Meski demikian, peningkatan tersebut tidak seluruhnya dapat dikaitkan dengan pertambangan ilegal. Kerusakan lahan dapat disebabkan oleh berbagai faktor sehingga diperlukan pemetaan khusus untuk mengetahui kontribusi aktivitas PETI.
Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan?
Dalam perspektif hukum, pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan memiliki kewajiban melakukan pemulihan.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban pemulihan fungsi lingkungan bagi setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan.
Sementara itu, Pasal 87 mengatur pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi dan/atau tindakan tertentu bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan.
Artinya, penghentian aktivitas tambang ilegal maupun penangkapan pelaku tidak otomatis menghapus kewajiban pemulihan lingkungan.
Pemodal, pengendali kegiatan, pemilik peralatan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal dapat ditelusuri keterlibatannya. Namun, pertanggungjawaban pidana maupun perdata harus ditentukan berdasarkan peran dan bukti masing-masing.
Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya harus memperhatikan perubahan terbaru dalam UU Nomor 2 Tahun 2025.
Apabila kegiatan berlangsung di kawasan hutan, penyidik juga perlu mempertimbangkan ketentuan kehutanan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 beserta perubahannya.
Pemerintah Tidak Cukup Hanya Melakukan Penertiban
Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan instansi kehutanan memiliki kewenangan berbeda dalam pengawasan serta perlindungan lingkungan.
Apabila aktivitas pertambangan ilegal berlangsung berulang kali di suatu wilayah, evaluasi terhadap pengawasan, koordinasi penindakan, serta tindak lanjut pemulihan menjadi penting.
Terlebih jika aktivitas pertambangan berlangsung di sekitar sumber air masyarakat, daerah aliran sungai, atau kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Namun, adanya kerusakan lingkungan tidak dengan sendirinya membuktikan pejabat atau aparat tertentu melakukan pembiaran. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap kewenangan, kewajiban hukum, tindakan pengawasan, serta bukti keterlibatan.
Kerugian Lingkungan Perlu Dihitung
Persoalan lain yang belum memperoleh jawaban menyeluruh adalah berapa besar nilai kerugian lingkungan akibat pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo.
Luas bukaan lahan tidak dapat langsung disamakan dengan nilai kerugian ekologis.
Penghitungan perlu memperhatikan tingkat kerusakan tanah, hilangnya vegetasi, sedimentasi sungai, pencemaran air, kerusakan fungsi hidrologis, serta kebutuhan biaya rehabilitasi.
Hasil penghitungan tersebut penting sebagai dasar menentukan bentuk pemulihan dan menelusuri pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan adanya laporan bukaan lahan sekitar 612 hektare di Pohuwato, pertanyaan yang patut diajukan kepada instansi berwenang adalah apakah kerusakan tersebut telah dihitung secara resmi, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah telah tersedia rencana pemulihan.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan
Penanganan PETI semestinya menjangkau keseluruhan rantai kegiatan, mulai dari penggalian, penyediaan modal, penggunaan alat berat, pengangkutan, hingga perdagangan hasil tambang.
Penelusuran tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang terbukti mengendalikan kegiatan justru luput dari pertanggungjawaban.
Lebih jauh, penindakan pidana perlu berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan.
Sebab, ketika tambang ilegal berhenti beroperasi, masyarakat masih dapat menghadapi dampak yang berlangsung bertahun-tahun.
Lubang tambang tetap terbuka, lahan pertanian berpotensi kehilangan produktivitas, dan sungai yang mengalami sedimentasi membutuhkan penanganan.
Pertanyaan besarnya kini bukan semata-mata berapa banyak penambang ilegal yang telah ditangkap, melainkan berapa luas lingkungan yang telah dipulihkan dan siapa yang membayar kerusakan tersebut.
Tanpa jawaban yang terukur, penanganan pertambangan ilegal berisiko hanya menyelesaikan pelanggaran hukumnya, tetapi meninggalkan persoalan lingkungan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Sumber reverensi ;
* [IPB University — penelitian kualitas air Sungai Taluduyunu](https://journal.ipb.ac.id/jpsl/article/view/69134).
* [Universitas Diponegoro — penelitian pencemaran air di Buntulia](https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ilmulingkungan/article/view/55933).
* [Pemerintah Provinsi Gorontalo — data lahan kritis](https://berita.gorontaloprov.go.id/2026/05/05/gubernur-gusnar-dorong-kolaborasi-tangani-lahan-kritis-dan-usulkan-bksda/).
* [UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009).
* [UU Minerba terbaru](https://peraturan.bpk.go.id/Details/316682/uu-no-2-tahun-2025).
Catatan verifikasi: Angka 612 hektare dan 370,75 hektare masih perlu dicocokkan dengan laporan teknis primer DLHK/BWSS II sebelum dinyatakan sebagai hasil pengukuran resmi yang final. Belum tersedia angka agregat kerusakan khusus PETI se-Provinsi Gorontalo yang dapat dipastikan dari data tersebut.






