BeritaBerita Investigasi

Polemik Barang Bukti Batu Hitam di Bone Bolango, Ribuan Karung Disebut,Polisi Hanya Amankan 123 Karung

408
×

Polemik Barang Bukti Batu Hitam di Bone Bolango, Ribuan Karung Disebut,Polisi Hanya Amankan 123 Karung

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, KOORDINAT.CO — Penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan batu hitam atau galena di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, jumlah material yang disebut berada di lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti yang dinyatakan telah diamankan kepolisian.

Berdasarkan pemberitaan Kontras.id pada 5 Oktober 2026, informasi awal menyebutkan adanya sekitar 3.000 karung batu hitam di gudang tersebut. Namun, jumlah itu belum dapat dipastikan melalui hasil penghitungan resmi aparat.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan DetikSulsel pada 9 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Robin Talib membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 123 karung batu hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Artikel Terkait :  Edy Prasetyo Nurkamiden : Tudingan Marten Basaur Hanya Bikin Gaduh

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah material yang sebenarnya berada di gudang saat dilakukan pemeriksaan. Terlebih, Kontras.id dalam pemberitaan 7 Oktober 2026 juga menyoroti adanya informasi dugaan pemindahan sebagian material ke lokasi lain.

Meski demikian, informasi mengenai ribuan karung maupun dugaan pemindahan tersebut masih memerlukan pembuktian.

Kasus ini sekaligus mengingatkan pada pengungkapan aktivitas penampungan batu hitam sebelumnya di wilayah Suwawa Timur. Pada Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo pernah mengamankan 259 karung material batu hitam di Desa Tilonggubula, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Artikel Terkait :  Bupati Saipul Apresiasi Pengabdian Kalapas Pohuwato yang Kini Pindah Tugas

 

Berulangnya pengungkapan kasus batu hitam di Bone Bolango menjadi perhatian tersendiri, terutama menyangkut asal-usul material, legalitas pertambangan, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan penampungan dan perdagangan mineral tersebut.

Karena itu, penjelasan terbuka dari aparat kepolisian mengenai hasil penghitungan, proses penyitaan, dan pengamanan barang bukti menjadi penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Jika informasi awal menyebut ada ribuan karung, sementara polisi hanya mengamankan 123 karung, publik tentu membutuhkan penjelasan resmi mengenai dasar perbedaan angka tersebut. Kejelasan ini diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan tanpa menimbulkan tuduhan yang belum terbukti.

Artikel Terkait :  Jumpa Berlian dan Patilanggio Mengaji Dibahas dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor

Sumber informasi:

– DetikSulsel, 9 Oktober 2026 — Keterangan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango mengenai 123 karung batu hitam.

– Kontras.id, 5 dan 7 Oktober 2026 — Informasi dugaan ribuan karung dan pemindahan material.

– ANTARA, Mei 2026 — Pengungkapan 259 karung batu hitam di Suwawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *