Hukum dan KriminalNews Analiysis

Penyeludupan Batu Hitam di Gorontalo Kembali Disorot, Siapa Pengendali Rantai Pengirimannya?

352
×

Penyeludupan Batu Hitam di Gorontalo Kembali Disorot, Siapa Pengendali Rantai Pengirimannya?

Sebarkan artikel ini

GORONTALO,  — Pengungkapan dua kontainer berisi sekitar 44 ton material batu hitam di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada September 2026 kembali membuka persoalan lama mengenai pengawasan perdagangan mineral di Provinsi Gorontalo.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas penyeludupan batu hitam atau galena sebelumnya pernah diproses secara hukum, bahkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dua perkara dengan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan 178/Pid.Sus/2022/PN Gto pernah menyeret empat warga negara asing asal China ke meja hijau pada 2022.

Keempatnya adalah Huang Dingsheng, Chen Jinping, Gan Hansong, dan Gan Caifeng.

Dalam proses persidangan, terungkap adanya aktivitas pengumpulan dan perdagangan batu hitam yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango.

Bahkan, salah satu perkara mencatat sebanyak 8.526 karung material batu hitam sebagai bagian dari barang bukti. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai ratusan ton.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa pada tingkat pertama. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses kasasi.

Artikel Terkait :  Terus Beroperasi Tambang Ilegal Dengilo ulangkali “Menampar Wajah” Aparat Penegak Hukum

Jejak Perdagangan Mineral Kembali Menjadi Pertanyaan

Empat tahun berselang, pengiriman material batu hitam kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kali ini, Ditpolairud Polda Gorontalo mengungkap dua kontainer di Pelabuhan Anggrek yang diduga memuat batu hitam dengan dokumen pengiriman mencantumkan komoditas kemiri.

Dalam perkembangan penyidikan, MFR alias Midun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen pengangkutan.

Namun, persoalan yang menarik untuk ditelusuri bukan hanya dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan isi kontainer.

Asal-usul material, kepemilikan barang, pihak yang membiayai pengiriman, hingga penerima di daerah tujuan merupakan bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan legalitas perdagangan tersebut.

Terlebih, perkara tahun 2022 memperlihatkan bahwa aktivitas perdagangan batu hitam dapat melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari pengumpul, pengangkut, pemodal, hingga penerima material.

Meski memiliki kemiripan komoditas dan pola pengiriman, belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan hubungan antara perkara tahun 2022 dengan kasus Pelabuhan Anggrek tahun 2026.

Artikel Terkait :  Terkait Mobil Hasil Lelang JBA , Samsat Kab.Gorontalo Akui Kecolongan : Nomor Mesin dan Nomor Rangkanya Dipalsukan

Pengawasan Mineral dan Pelabuhan Dipertanyakan

Berulangnya pengungkapan perdagangan batu hitam menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran mineral, terutama yang dikirim melalui jalur laut.

 

Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral harus memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen pengiriman yang tidak sesuai dengan jenis barang, pemeriksaan juga penting diarahkan pada asal-usul material dan legalitas kegiatan usaha yang terkait.

Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan hanya berkaitan dengan administrasi pengiriman atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu membedakan pihak yang sekadar menjalankan pekerjaan pengangkutan dengan pihak yang diduga mengetahui atau mengendalikan kegiatan melawan hukum.

Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan peran masing-masing pihak.

Kasus batu hitam di Gorontalo menjadi pengingat bahwa pengungkapan sebuah pengiriman belum tentu menjawab keseluruhan persoalan perdagangan mineral.

Identitas pemilik barang, lokasi asal material, legalitas pertambangan, serta pihak yang memperoleh keuntungan tetap menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Artikel Terkait :  DLH Gorut Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal di Kec Anggrek

Apalagi, catatan perkara terdahulu menunjukkan bahwa perdagangan batu hitam dalam jumlah besar bukan fenomena yang baru muncul di Gorontalo.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik mampu mengembangkan perkara Pelabuhan Anggrek secara menyeluruh.

Sebab, pengungkapan dugaan pemalsuan dokumen baru menjawab sebagian persoalan.

Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa sebenarnya yang mengendalikan perdagangan puluhan ton batu hitam tersebut dan bagaimana pengawasannya dilakukan hingga material itu masuk ke jalur pengiriman?

Sumber Informasi

 

1. Mahkamah Agung RI — Putusan PN Gorontalo Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto.

2. Mahkamah Agung RI — Putusan PN Gorontalo Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto.

3. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

4. Gopos.id — Pemberitaan penetapan tersangka MFR alias Midun oleh Ditpolairud Polda Gorontalo, September 2026.

(Bastian Londo)

 

Catatan: Putusan bebas dalam perkara 2022 merupakan putusan tingkat pertama. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *