Publik tentu menunggu apakah kasus sianida ilegal dan batu hitam tersebut hanya berakhir pada pelaku lapangan, atau berkembang hingga mengungkap pihak yang membiayai dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut
GORONTALO — Irjen Pol Nurworo Danang resmi mengemban tugas sebagai Kapolda Gorontalo menggantikan Irjen Pol Widodo. Di awal kepemimpinannya, sejumlah perkara sumber daya alam dan penyelundupan menjadi pekerjaan rumah yang menarik perhatian publik, terutama kasus sianida ilegal dan pengiriman batu hitam melalui jalur laut.
Irjen Pol Nurworo Danang tiba di Gorontalo, Selasa (6/10/2026), setelah ditunjuk berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus membawa tantangan untuk melanjutkan penanganan sejumlah perkara yang sebelumnya telah ditangani jajaran Polda Gorontalo.
Salah satunya adalah penyelundupan sianida melalui perairan Gorontalo Utara.Pada April 2026, Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan masuknya sekitar 1,9 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina. Sebanyak 39 karung ditemukan dalam kapal yang kandas di wilayah Sumalata Timur.
Dalam pengembangan berikutnya, aparat juga mengungkap kasus lain dengan barang bukti 77 karung bahan kimia dengan berat sekitar 3,85 ton yang diduga mengandung sianida melalui perairan Kecamatan Monano.
Kasus kedua tersebut telah berkembang hingga empat tersangka diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selain sianida, persoalan batu hitam juga menjadi perhatian.
Pada September 2026, Ditpolairud Polda Gorontalo mengungkap dua kontainer di Pelabuhan Anggrek dengan berat tercatat sekitar 44 ton.
Dalam manifest, muatan dua kontainer tersebut tercatat sebagai kemiri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan material batu berwarna hitam yang diduga mengandung mineral galena.
Penyidik kemudian menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pemilik utama barang, asal-usul material serta pihak lain yang diduga terlibat.
Dua perkara tersebut memiliki karakter berbeda. Namun keduanya meninggalkan satu persoalan penting bagi penegakan hukum: apakah pengungkapan dapat menjangkau aktor utama di balik rantai perdagangan dan pengiriman barang tersebut.
Penanganan perkara tidak hanya penting terhadap pihak yang ditemukan membawa atau mengurus barang. Penelusuran terhadap pemodal, pemilik barang, pembeli atau pemesan, asal barang hingga aliran uang dapat menjadi bagian penting untuk membuka perkara secara menyeluruh.
Terlebih, apabila penyidikan menemukan bahwa aktivitas serupa telah berlangsung berulang kali.
Karena itu, tantangan bagi Kapolda Gorontalo yang baru bukan memulai perkara dari awal, melainkan memastikan penanganan yang telah berjalan dapat dituntaskan secara transparan dan berdasarkan alat bukti.
Publik tentu menunggu apakah kasus sianida ilegal dan batu hitam tersebut hanya berakhir pada pelaku lapangan, atau berkembang hingga mengungkap pihak yang membiayai dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Di sinilah dua perkara itu menjadi salah satu pekerjaan rumah penegakan hukum bagi kepemimpinan baru Polda Gorontalo.
Bukan karena kasus tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Irjen Pol Nurworo Danang, tetapi karena penyelesaian dan pengembangan perkaranya kini menjadi bagian dari agenda penegakan hukum yang diwarisinya.






