20 Keping Emas Ditemukan di Bandara Gorontalo, Pemilik Klaim Hasil Peleburan Perhiasan, Polisi Lakukan Verifikasi
GORONTALO —Pemilik 20 keping emas yang ditemukan di Bandara Djalaluddin Gorontalo menyatakan bahwa barang tersebut bukan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Ia mengaku hanya menjalankan usaha jual-beli perhiasan emas yang kemudian ada beberapa ditukar dengan perhiasan emas rusak yang sudah dilebur menjadi kepingan.
hal itu diungkapnya kepada media ini pada Jum,at.01 Mei 2026
“Saya hanya menjual perhiasan emas, lalu sebahagian menukarnya dengan kepingan emas hasil peleburan perhiasan yang sudah rusak,” ujarnya.
Menurutnya, distribusi emas tersebut berkaitan dengan jaringan toko emas di beberapa wilayah Gorontalo. Ia juga menyatakan telah menunjukkan dokumen asal-usul barang kepada petugas saat pemeriksaan.
“Dokumen sudah kami tunjukkan. Untuk proses pembuktian lebih lanjut, kami siap kooperatif,” tambahnya.
Pemeriksaan rutin di bandara tersebut sebelumnya mengarah pada temuan 20 keping emas di dalam dua koper milik calon penumpang, Sabtu siang (25/4/2026).
Temuan bermula dari deteksi mesin X-ray di area keberangkatan yang menunjukkan adanya benda padat dalam jumlah tidak biasa. Petugas Aviation Security (Avsec) kemudian melakukan pemeriksaan manual secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pemilik barang.
Kepala Bandara, Joko Harjani, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan keamanan dan kejelasan asal-usul barang.
“Begitu terdeteksi di X-ray, kami langsung lakukan pemeriksaan manual. Semua proses dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Keterangan Relasi dan Jejak Usaha
Selain keterangan dari pemilik, informasi yang dihimpun dari sejumlah relasi dan kenalan yang bersangkutan menyebutkan bahwa usaha tersebut telah dijalankan sejak sekitar tahun 2020.
Beberapa pihak yang mengenal aktivitasnya menyatakan bahwa yang bersangkutan dikenal sebagai pemasok perhiasan emas ke sejumlah toko, sekaligus melakukan penukaran perhiasan lama atau rusak menjadi hasil leburan dalam bentuk kepingan.
Keterangan ini memperkuat klaim bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan bagian dari praktik perdagangan perhiasan emas bukan emas hasil tambang ilegal sepwrti yang beredar dibeberapa media.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.














