KOTAMOBAGU, 28 Januari 2026 – Tiga unit dump truk yang menjadi barang bukti (babuk) dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah dititipkan di Polres Kotamobagu, namun isi muatan serta asal-usul kendaraan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Beberapa media sebelumnya melaporkan dugaan muatan batu hitam hasil pertambangan ilegal.
Dilansir dari berbagai sumber media, ketiga kendaraan dengan nomor polisi DB 8647 EA (Isuzu putih), DN 8941 BG (Isuzu putih), dan DN 8761 RF (Mitsubishi kuning) dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut. Namun terdapat perbedaan informasi terkait tanggal penangkapan, di mana satu sumber menyebutkan dilakukan pada Minggu (25/01) dini hari dan sumber lain menyampaikan pada Senin (26/01).
Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, dalam keterangannya pada Selasa (27/01) menjelaskan bahwa proses penanganan babuk tersebut berada di bawah kewenangan Polda Sulut.
“Kami hanya menerima titipan, namun tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi muatan atau menjelaskan asal-usulnya. Informasi mengenai dugaan batu hitam merupakan narasi yang disampaikan oleh media,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat diminta konfirmasi oleh wartawan pada 26 Januari, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai keberadaan truk tersebut dan belum dapat memastikan kapan tepatnya babuk dititipkan.
“Untuk menghindari kesalahan informasi, detail lebih lanjut sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Polda Sulut,” ucapnya yang saat ini sedang berada di rumah duka.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, yang saat ini berada di Jakarta, menyatakan bahwa babuk bukan menjadi tanggung jawab Polres Kotamobagu. “Kami hanya mengetahui bahwa truk dititipkan di sini. Untuk hal-hal terkait penyidikan, silakan hubungi penyidik di Polda Sulut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sekarang semua mata beralih ke Polda Sulut – kapan mereka mau memberikan klarifikasi yang jelas? Ataukah cerita ini akan cuma terhenti di “truk misterius yang isinya gak jelas” saja?
*Tim*














