Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahGorontalo

Reflin Liputo Tuding Pemprov Gorontalo Tidak Becus Tangani IPR

168
×

Reflin Liputo Tuding Pemprov Gorontalo Tidak Becus Tangani IPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koordinat co,Gorontalo – Belum adanya kepastian terkait masalah perijinan tambang rakyat yang ada di Propinsi Gorontalo membuat banyak pihak meragukan komitmen pemerintah dalam hal menyelesaikan Masalah di sektor tersebut .

Hal itu diungkap Reflin Liputo,yang menilai  kinerja pemerintah Provinsi Gorontalo terkait pengurusan ijin pengelolaan pertambangan rakyat tidak becus,

Example 300x600

Dirinya menyatakan bahwa pihak terkait sudah sekian  tidak menunjukkan komitmen yang serius dalam menangani sejumlah permasalahan kunci di sektor tersebut.

Berbagai janji yang telah diberikan kepada masyarakat penambang belum terealisasi, sementara regulasi pendukung yang menjadi pondasi bagi aktivitas pertambangan rakyat juga masih belum ditetapkan.

Menurut Reflin Liputo, permasalahan utama yang dihadapi masyarakat penambang adalah keterlambatan dalam pengesahan Wilayah  Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Janji ini telah lama disampaikan, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang nyata. Kondisi ini semakin diperparah setelah dilakukan penertiban besar-besaran oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, membuat banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor ini terlunta-lunta dan mengalami kesulitan ekonomi.

“Pemerintah kurang proaktif dalam hal memfasilitasi kepentingan masyarakat penambang dalam hal percepatan terbitnya Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, izin ini menjadi kunci utama bagi mereka untuk dapat menjalankan aktivitas secara legal dan teratur,” jelas Reflin Liputo dalam keterangannya.pada Senin 19 Januari 2026.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi telah secara resmi menyampaikan janji bahwa sejumlah IPR akan diterbitkan pada bulan Januari 2026.

Namun, dengan memasuki paruh kedua bulan Januari, tidak ada satupun informasi resmi mengenai proses penerbitan izin tersebut, apalagi pemberian izin yang konkret kepada masyarakat penambang.

Selain masalah IPR dan WPR, ada dua regulasi penting lainnya yang menjadi sandaran bagi kelangsungan dan keberlanjutan pertambangan rakyat juga masih belum menemukan titik temu.

Pertama adalah penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) – sebuah mekanisme yang dirancang untuk mengumpulkan kontribusi dari para penambang rakyat yang kemudian dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur lokal dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kedua adalah aturan mengenai Jaminan Reklamasi, yang menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak lingkungan yang merusak dan dapat diperbaiki setelah kegiatan berakhir.

“Tanpa penetapan IPERA dan aturan Jaminan Reklamasi, bahkan jika IPR akhirnya terbit, aktivitas pertambangan rakyat akan tetap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Selain itu, wacana terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini tengah digagas pemerintah juga belum diimbangi dengan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap masyarakat, sehingga justru berpotensi menimbulkan masalah baru dari sisi sosial dan ekonomi,” tambah Reflin Liputo.

Menurut peraturan yang berlaku secara nasional, pengelolaan pertambangan rakyat harus diatur melalui sejumlah instrumen hukum, antara lain:

– Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang perizinan pertambangan rakyat, termasuk persyaratan, proses, dan ketentuan pengelolaannya
– Peraturan Daerah yang mengatur tentang penetapan iuran lokal (seperti IPERA) sebagai bentuk kontribusi sektor pertambangan bagi pembangunan daerah
– Peraturan terkait Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya jaminan reklamasi untuk memastikan pemulihan lahan pasca pertambangan
– Peraturan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang bertujuan untuk mengatur wilayah operasional agar menghindari benturan kepentingan dan memastikan keamanan serta kelancaran aktivitas

Namun, hingga saat ini, Provinsi Gorontalo belum berhasil menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang menjadi penjabaran dari ketentuan nasional tersebut, membuat implementasi kebijakan pertambangan rakyat di daerah menjadi tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat.

Reflin Liputo mengingatkan agar pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil langkah konkrit, tidak hanya dalam hal percepatan terbitnya IPR, tetapi juga dalam penyusunan dan penetapan seluruh regulasi pendukung yang dibutuhkan agar sektor pertambangan rakyat dapat berkontribusi secara positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat penambang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *