KOORDINAT.CO, KABUPATEN GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit KUPEDES oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukamakmur Tolangohula, Senin (11/8/2025).
Perkara yang terjadi pada 2019–2020 itu menyeret tiga terdakwa berinisial FH, RP, dan HY. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.544.216.003.
Usai pelaksanaan Tahap II, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penegakan hukum yang tegas dan akuntabel menjadi bagian dari upaya kami memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.