Example floating
Example floating
Berita

Masyarakat Penambang Lokal Kesulitan Jual Emas, IPR Gorontalo Belum Juga Rampung

255
×

Masyarakat Penambang Lokal Kesulitan Jual Emas, IPR Gorontalo Belum Juga Rampung

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, 09 Maret 2026 – Banyak masyarakat penambang tradisional di Gorontalo menghadapi kesulitan dalam menjual hasil emas tambang mereka, dikarenakan proses pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di provinsi Gorontalo belum rampung.

Kondisi ini diperparah dengan larangan penjualan emas tanpa izin yang ditegakkan oleh Polda Gorontalo.

Beberapa toko emas di Kabupaten Pohuwato bahkan memilih menutup sementara aktivitas pembelian emas dari penambang tradisional, khawatir terkait aspek hukum karena sebagian besar hasil tambang berasal dari lokasi yang belum memiliki legalitas resmi. Kondisi ini membuat sebagian besar hasil tambang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Artikel Terkait :  PMII Gorontalo Sambangi Pos Gakkum LHK, Laporkan Tambang Ilegal di Pilomonu

Pihak Polda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Polisi Marully Pardede telah memberikan himbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, untuk menghindari atau tidak melakukan transaksi jual beli emas yang berasal dari tambang tanpa izin,dan menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli emas ilegal, dapat diancam pidana penjara selama lima tahun.

“selain pidana penjara pelaku dapat didenda senilai Rp100 miliar.”Jelas Maruly (04/3).

Melihat fenomena tersebut, Reflin Liputo dari LSM Lingkar Pemuda Gorontalo (LP Go) mengatakan bahwa untuk sementara sebaiknya masyarakat diberi ruang untuk bisa menjual hasil pertambangan emas sebelum IPR sepenuhnya siap.

Artikel Terkait :  Kasus Wanprestasi Mantan Ketua Dewan Kab.Gor Terus Bergulir,Kuasa Hukum Roy Akaseh Siapkan Gugatan Baru

“Ada aspek lain yang harus jadi pertimbangan semua pihak, agar masyarakat yang terlanjur menggantungkan hidupnya pada usaha pertambangan lokal tidak jadi korban atas lambanya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Reflin pada 8 Maret 2026.

Reflin Liputo

Dirinya menilai bahwa perlunya sinergi yang kuat antara pemerintah dan instansi terkait, agar sektor pertambangan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan penambang lokal.

“Kita berharap  keseriusan semua pihak untuk membantu mempercepat kelengkapan IPR, agar aktivitas pertambangan dapat teratur dan hasilnya dapat diperjualbelikan  dengan aman,” jelas Reflin.

Artikel Terkait :  Polres Pohuwato Kantongi 4 Nama Terduga Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026 Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengakui bahwa meskipun telah ada 16 pemohon tercatat untuk 10 blok yang dibuka pendaftarannya, hanya 2 koperasi yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Sebanyak 14 koperasi lainnya masih dalam tahap menyelesaikan kelengkapan dokumen melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan instansi teknis terkait.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *