Kuasa Hukum Marten Basaur : Penetapan DPO Ada Prosedur, Minta Klarifikasi Dari Kombes Maruly
Sebarkan artikel ini
KOORDINAT.CO,Gorontalo,15 Januari 2026 – Kuasa hukum Marten Basaur, Marzeth Lintutu, menjelaskan bahwa penetapan seseorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) memiliki prosedur hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, status DPO hanya bisa diberikan setelah seseorang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Ditetapkan tersangka dulu. Ketika sudah ada penetapan tersangka,jika tersangka tidak kooperatif dalam pemanggilan, maka langkah berikutnya adalah penetapan status DPO Berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan oleh penyidik, dan identitas serta foto tersangka disebarluaskan melalui media sosial,” jelas Marzeth.
Pengacara Marten Basaur (kiri) dan saudaranya Wilhelmina Basaur (kanan).
Selain itu, Marzeth mendesak Kombes Pol. Maruly Pardede untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dinilainya telah mencederai nama baik kliennya. Tuduhan tersebut dinyatakan telah menyebar luas di media sosial dan berpotensi merugikan Marten secara hukum.
“Di akhir video yang berdurasi 9 menit tersebut, Dirkrimsus mengatakan bahwa klien saya setiap berpindah tempat melakukan tindak pidana. Saya perlu tegaskan agar Pak Maruly Pardede segera mengklarifikasi. Karena saya orang yang harus memastikan kepentingan hukum klien saya, maka saya akan mengambil langkah-langkah berdasarkan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu,Kakak Marten Basaur, Wilhelmina mengakui, bahwa pihak keluarga memang pernah menerima surat panggilan dari Polda Gorontalo sebanyak 2 kali, namun dalam surat tersebut Marten berstatus sebagai saksi yang dikirim ke alamat orang tua mereka di Merauke, Papua Selatan .
“Kalau surat panggilan sebagai saksi selama dua kali itu mereka (Polda Gorontalo) kirim ke alamat mama di Marauke. Tapi saat itu kami keluarga tidak tau Marten di mana.
“Jadi selain surat itu, kami tidak pernah menerima surat apapun, tiba-tiba sudah ada penangkapan di tanggal 24 Desember di Kota Manado,” kata Wilhelmina.
Marten Basaur sendiri berhasil diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Rabu 24 Desember di Kota Manado setelah berstatus DPO dalam Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pohuwato.