koordinat.co,Gorontalo – Seorang oknum konten kreator Gorontalo berinisial ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Saudara I Kadek Sugiarta salah satu wartawan di Gorontalo.
Adv Rongky Gobel SH,kuasa Hukum pelapor dalam kasus tersebut mengungkapkan, bahwa ka Kuhu resmi berstatus tersangka berdasarkan surat resmi (SP2HP) dari pihak Ditkrimsus Polda Gorontalo.
“Dari SP2HP yang kami terima,Polda Gorontalo resmi menetapkan saudara ZH menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.”ungkap Rongky Gobel ,Selasa.(13/1/2026).
Dalam kasus tersebut Ka Kuhu dijerat dengan pasal dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penggunaan komersial atas suatu ciptaan.


















