• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Admin by Admin
Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya
0
SHARES
25
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, melontarkan kritik keras terhadap PT Agro Artha Surya. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo itu dinilai sengaja menentang otoritas negara karena mengabaikan dua surat peringatan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Robin menegaskan, pengabaian dua kali peringatan bukan lagi persoalan administratif, melainkan bentuk perlawanan hukum. “Ini bukan keterlambatan biasa. Kalau dua kali diperingatkan dan tetap tidak patuh, artinya perusahaan sedang menantang negara. Itu jelas pelecehan terhadap pemerintah dan rakyat,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan dokumen resmi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peringatan Tertulis Pertama pada 4 Juni 2025. Isinya mencatat sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak adanya izin usaha industri, izin pembuangan limbah, izin penggunaan air permukaan, hingga indikasi pencemaran lingkungan. Karena tidak ada tindak lanjut, Peringatan Kedua kembali dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dengan tenggat waktu 15 hari kerja, namun hingga kini tak diindahkan.

Artikel Terkait :  Universitas Gorontalo Sosialisasikan Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus

Robin menilai, regulasi sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ia menyinggung Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan. “Kalau sudah dua kali peringatan tidak digubris, langkah logis pemerintah adalah pembekuan izin, bukan lagi menunggu perusahaan berbaik hati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat. “Ketika izin dilanggar dan pencemaran dibiarkan, itu sama saja merampas hak konstitusional masyarakat. Pemerintah yang diam berarti ikut merampas hak rakyat,” ucapnya dengan nada keras.

Artikel Terkait :  Kelompok Tani Duhiada'a Dapat Bantuan Benih Padi Sawah di Serahkan Secara Simbolis Oleh Bupati Pohuwato

Selain itu, Robin menyebut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 24 regulasi ini jelas memberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin bila perusahaan tetap tidak patuh setelah diberikan peringatan. “Dasar hukumnya sudah jelas, jadi tidak ada alasan pemerintah menutup mata,” tandasnya.

Meski mengkritik perusahaan, Robin mengapresiasi keberanian Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Umar Karim. Pansus telah mendatangi langsung KPK di Jakarta untuk mendesak percepatan penanganan kasus sawit. “Pansus sudah lakukan terobosan, tapi perjuangan tidak boleh berhenti di ruang rapat. KPK harus datang langsung ke Gorontalo dan membongkar semua dugaan pelanggaran PT Agro Artha Surya,” katanya.

Artikel Terkait :  Panen Raya Padi: Bupati Pohuwato Undang Menhan RI

Robin menegaskan, Pemprov Gorontalo jangan terkesan lemah di hadapan perusahaan besar. “Kalau PT Agro Artha Surya dibiarkan, maka ini menjadi contoh buruk: perusahaan bisa melanggar aturan tanpa konsekuensi. Karena itu jalan paling tepat adalah pembekuan izin dan KPK harus segera turun tangan. Jangan sampai rakyat melihat pemerintah kalah oleh korporasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Artha Surya belum memberikan tanggapan.

Previous Post

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Agustus 27, 2025
Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Agustus 23, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Agustus 23, 2025
Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Agustus 22, 2025
Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media