KOORDINAT.CO, GORONTALO – Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, melontarkan kritik keras terhadap PT Agro Artha Surya. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo itu dinilai sengaja menentang otoritas negara karena mengabaikan dua surat peringatan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Robin menegaskan, pengabaian dua kali peringatan bukan lagi persoalan administratif, melainkan bentuk perlawanan hukum. “Ini bukan keterlambatan biasa. Kalau dua kali diperingatkan dan tetap tidak patuh, artinya perusahaan sedang menantang negara. Itu jelas pelecehan terhadap pemerintah dan rakyat,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan dokumen resmi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peringatan Tertulis Pertama pada 4 Juni 2025. Isinya mencatat sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak adanya izin usaha industri, izin pembuangan limbah, izin penggunaan air permukaan, hingga indikasi pencemaran lingkungan. Karena tidak ada tindak lanjut, Peringatan Kedua kembali dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dengan tenggat waktu 15 hari kerja, namun hingga kini tak diindahkan.
Robin menilai, regulasi sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ia menyinggung Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan. “Kalau sudah dua kali peringatan tidak digubris, langkah logis pemerintah adalah pembekuan izin, bukan lagi menunggu perusahaan berbaik hati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat. “Ketika izin dilanggar dan pencemaran dibiarkan, itu sama saja merampas hak konstitusional masyarakat. Pemerintah yang diam berarti ikut merampas hak rakyat,” ucapnya dengan nada keras.
Selain itu, Robin menyebut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 24 regulasi ini jelas memberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin bila perusahaan tetap tidak patuh setelah diberikan peringatan. “Dasar hukumnya sudah jelas, jadi tidak ada alasan pemerintah menutup mata,” tandasnya.
Meski mengkritik perusahaan, Robin mengapresiasi keberanian Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Umar Karim. Pansus telah mendatangi langsung KPK di Jakarta untuk mendesak percepatan penanganan kasus sawit. “Pansus sudah lakukan terobosan, tapi perjuangan tidak boleh berhenti di ruang rapat. KPK harus datang langsung ke Gorontalo dan membongkar semua dugaan pelanggaran PT Agro Artha Surya,” katanya.
Robin menegaskan, Pemprov Gorontalo jangan terkesan lemah di hadapan perusahaan besar. “Kalau PT Agro Artha Surya dibiarkan, maka ini menjadi contoh buruk: perusahaan bisa melanggar aturan tanpa konsekuensi. Karena itu jalan paling tepat adalah pembekuan izin dan KPK harus segera turun tangan. Jangan sampai rakyat melihat pemerintah kalah oleh korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Artha Surya belum memberikan tanggapan.