• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Diduga Langgar Etika, PJS Laporkan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo

Redaksi by Redaksi
Diduga Langgar Etika, PJS Laporkan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo
0
SHARES
157
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, sangat menyayangkan keikutsertaan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024, oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

“Rapat tersebut diketahui dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Bone Bolango, Selasa 12 November 2024 lalu, berdasarkan undangan resmi dari Dinas PUPR dengan Nomor 005/PUPR-PKP-SEK/4246/X/2024,” kata Jojo, sapaan akrab Johan.

“Kami memandang bahwa tindakan ini berpotensi melanggar etika dan menodai harkat serta martabat lembaga DPRD Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

Artikel Terkait :  Soal SPPD Hampir 149 Miliar, Kejati dan Polda Gorontalo Diminta Panggil Umar Karim

Jojo menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut yakni tindakan di luar kewenangan Dinas PUPR, sebagai bagian dari eksekutif, bukanlah penyelenggara fungsi pengawasan.

“Dengan demikian, undangan kepada Komisi III DPRD untuk membahas evaluasi APBD 2024 yang merupakan tugas legislatif, tidak memiliki landasan yang sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik,” bebernya.

Jojo juga menyoroti lokasi rapat yang tidak sesuai pelaksanaan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang diharapkan dari agenda resmi lembaga DPRD.

“Indikasi dil-dilan atau gratifikasi keikutsertaan Komisi III DPRD dalam rapat yang diinisiasi Dinas PUPR dilokasi nonformal. Ini mencederai prinsip integritas dan independensi DPRD sebagai pengawas pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Artikel Terkait :  Jelang Bulan Ramadan Perkembangan Harga Bahan Pokok Dipantau Langsung Bupati Pohuwato

Jojo menambahkan, adapun dasar hukum pelaporannya tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan.

Berikut, kata Jojo, peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata tertib, khususnya pasal-pasal yang mengatur etika dan tata kerja Anggota DPRD.

“juga Kode Etik DPRD Provinsi Gorontalo yang mengharuskan setiap anggota menjaga harkat, martabat, dan independensi lembaga,” imbuhnya.

Atas hal tersebut Jojo meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etika tersebut, termasuk memeriksa surat undangan, notulen rapat, serta laporan penggunaan anggaran terkait pertemuan tersebut.

“Kami juga meminta BK Deprov Gorontalo memanggil dan memeriksa anggota Komisi III DPRD yang terlibat dalam rapat tersebut untuk
memberikan klarifikasi terkait tujuan, pelaksanaan, dan hasil dari pertemuan dengan Dinas PUPR,” tegas Jojo.

Artikel Terkait :  Lapas Pohuwato Terima Sertifikat Laik Hygiene Kalapas, Ini Bukti Nyata Lapas Dalam Menjaga Kualitas Layanan

Lebih lanjut, Jojo juga meminta BK menjatuhkan sanksi etis jika terbukti, kepada Anggota Komisi III DPRD yang telah mencederai
prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami meyakini jika tidak ditindaklanjuti dugan pelanggaran ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif. Untuk itu, kami memohon agar Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani laporan ini,” tutupnya. (Red)

Tags: Badan KehormatanDPRD Provinsi GorontaloKode EtikKomisi IIIPJSPro Jurnalismedia Siber
Previous Post

Pertambangan Ilegal Bebas Beraktifitas di Kawasan HGU Milik PT.Loka Indah Lestari

Next Post

Salah Satu Calon Walikota Gorontalo “Pukul” Influenser Saat Pengambilan Konten Vidio

Next Post
Salah Satu Calon Walikota Gorontalo “Pukul” Influenser Saat Pengambilan Konten Vidio

Salah Satu Calon Walikota Gorontalo "Pukul" Influenser Saat Pengambilan Konten Vidio

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media