KOORDINAT.CO, GORONTALO – Tertanggal 14 Agustus 2023, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan FO (33) yang merupakan tersangka penipuan di Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Rabu (23/08/2023).
Penangkapan yang dipimpin oleh Plh Kasubdit III Ditreskrimum, AKP Darwin S. Pakaya, bersama penyidik Subdit III yang mendapat dukungan dari Anggota Polsek Popayato Induk tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/B/17/VIII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO.
Melansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, AKP Darwin Pakaya mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari sebuah transaksi jual beli mobil tarikan Finance yang melibatkan kendaraan dengan dokumen administrasi lengkap dari pihak Finance.
Selanjutnya pelapor tertarik untuk membeli kendaraan tersebut, dan melakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui via transfer antar rekening atas nama SP.
” Selain itu, pelaku juga meminjamkan uang secara pribadi kepada pelapor sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku dengan alasan pembiayaan urusan keluarga. Selanjutnya, pelaku melakukan peminjaman pribadi lainnya sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan alasan mendesak, dan berjanji akan mengembalikannya keesokan harinya. Namun, semua pinjaman tersebut, hanya berupa janji tanpa kepastian pembayaran, terutama terkait transaksi jual beli mobil yang sebatas janji.” Ungkap AKP Darwin Pakaya.
Lebih lanjut Darwin menegaskan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Polisi di sebuah rumah makan yang berada di Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato sekira pukul 13.20 WITA.
“ Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Popayato untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum membawanya ke Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Tegasnya.
Diketahui kerugian akibat tindakan penipuan tersebut mencapai Rp.97.500.000 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
” Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas AKP Darwin.