• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kota Gorontalo

Diduga Pengurus Parpol, 1 Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Bakal Diadukan ke DKPP

Margarito by Margarito
Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo, Ini Daftarnya

Logo Bawaslu (Gambar : ist)

0
SHARES
577
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023-2028 oleh Bawaslu RI menyisakan sederet masalah.
Selain jadwal pengumuman yang kerap molor dari jadwal yang ditentukan, proses seleksi yang dilaksanakan juga menyimpang dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti pada seleksi calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang terpilih sebagaimana tertuang pada pengumuman Bawaslu nomor :2570.I/KP.01.00/K1/08/2023 dinilai bermasalah.

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo berinisial EK tersebut diduga masih menjabat sebagai sekretaris partai politik (Parpol) tingkat Provinsi Gorontalo.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo, Lukman Ismail, sangat menyayangkan adanya calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang diduga masih menjabat sebagai pengurus parpol, dan dinyatakan lulus seleksi Bawaslu. Sebab menurutnya hal tersebut, sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artikel Terkait :  Hari Ketiga Ops Pekat Otanaha, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Botol Miras

” Pada Pasal 117 ayat (1) huruf i menyatakan ‘syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.” Kata Lukman Ismail.

Lukman Ismail menduga, anggota Bawaslu Kota Gorontalo terpilih, EK, belum mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol hingga saat ini. Selanjutnya bila yang bersangkutan telah mengundurkan diri, maka ketentuannya harus melewati 5 tahun.

” Kami melihat sesuai bukti yang ada, saudara EK dalam lampiran SK Kepengurusan Parpol masa periode 2022-2026. Artinya belum melewati masa sekurang-kurangnya lima tahun telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.” Tuturnya.

Artikel Terkait :  Pelaku Tabrak Lari di Jalan Madura Kota Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Dengan situasi yang ada, Lukman Ismail menegaskan bila keputusan Bawaslu meluluskan pengurus parpol sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 117 ayat (1) huruf i.
Terkait hal tersebut, maka Lukman Ismail akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

” Yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya, agar pesta demokrasi 5 tahun sekali ini akan berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan masyarakat.” Tandasnya

Tags: Anggota Bawaslu Kota GorontaloDiduga Pengurus ParpolLukman Ismail
Previous Post

Memaknai Kasus Ifana Abdulrahman, Direktur LBH Limboto Diminta Banyak Belajar

Next Post

Sekretaris Partai Jadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, JPPR Tempuh Jalur Hukum

Next Post
Sekretaris Partai Jadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, JPPR Tempuh Jalur Hukum

Sekretaris Partai Jadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, JPPR Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media