• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Alpian by Alpian
Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan
0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KABGOR – Melalui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, mengingatkan setiap perusahaan di daerah wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sesuai dengan ketentuan.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Fitri sudah dekat dan setiap instansi pemerintah, termasuk swasta wajib membayar THR pegawai atau karyawannya.

Pada Senin (10/4) kemarin, kata ketua Komisi II, Ali Polapa telah mengundang beberapa perusahaan yang beroperasi di daerah itu, salah satunya PT. Tri Jaya Tangguh.

” Kita dalam rangka kroscek, ingin mengetahui secara keseluruhan mengenai kesiapan pembayarannya,” kata Ketua Komisi II, Ali Polapa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Iskandar Mangopa mengatakan, sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban pihaknya mengecek kesiapan pembayaran THR.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Bersama Istri Lakukan Pencoblosan di TPS 002 Desa Sipatana

“Kita ingin memastikan instruksi pemerintah melalui edaran Menakertrans, kemudian diteruskan lewat edaran Bupati Gorontalo terkait dengan THR teman-teman kita yang menjadi pekerja di masing-masing perusahaan,” tuturnya.

Tidak hanya soal THR, Iskandar juga mengatakan, pihaknya mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu, untuk memperhatikan waktu cuti bersama sebagaimana edaran pemerintah.

“Kalau tidak salah mulai tanggal 19 April itu sudah cuti bersama dan ini perlu kami kroscek kesiapan dari setiap perusahaan, seperti halnya di PT Tri Jaya Tangguh. Tentu soal cuti itu juga perlu disepakati bersama antara perusahaan dan karyawannya,” tukasnya.

Salah satu perusahaan yang diundang pihak Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, yakni, PT Tri Jaya Tangguh yang saat ini masih menghadapi masalah mengenai nasib ratusan karyawannya yang bekerja di PT Tri Jaya Tangguh 1 di Tibawa dan harus dimutasi ke lokasi lainnya di Tangkobu, Paguyaman.

Artikel Terkait :  Tolinggula Lillahital'ala For Romantis

Manajer HRD PT Tri Jaya Tangguh, Etty Sinaga yang hadir bersama kuasa hukum perusahaan, Sindu Rauf Abdul Azis mengatakan pada dasarnya, terkait dengan THR, pihaknya memastikan telah menyiapkan, termasuk bagi karyawan yang di Tibawa dan belum memastikan untuk pindah ke Paguyaman.

“Itu (THR) sudah kita persiapkan. Bahkan, saya pun mengajukan untuk pembayaran ke manajemen. Kita wajib membayarnya,” tukas Etty.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Mila Patasalang menjelaskan, pada dasarnya, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran bupati.

“Itu surat edaran tindak lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja. Jadi, selang tiga hari sudah langsung kami eksekusi,” jelasnya.

Artikel Terkait :  Dituding Terlibat Jaringan Mafia Tanah, Umar Mootalu ; Saya Juga Korban

Olehnya lanjut Milla, pihaknya mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu, untuk memperhatikan batasan waktu pembayaran THR, sebagaimana ketentuan yang ada.

“Perlu dilihat waktu dan masa kerja karyawan. Yang pasti regulasi menyebutkan bahwa pembayaran THR, untuk tenaga kontrak saja dibolehkan. Begitu juga pekerja tetap, pekerja tetap antar waktu wajib diberikan. Bahkan, pekerja yang di PHK pun wajib diberikan, intinya 30 hari sebelum hari raya,” terang Milla.

Tags: Ali PolapaDPRD Kabupaten GorontaloIskandar MangopaKomisi II
Previous Post

Rustam Akili Mendadak Temui Sejumlah Tokoh Adat Gorontalo, Bahas Apa.?

Next Post

“Berantas PETI”, Janji Kapolda Gorontalo Jangan Hanya Opini

Next Post
“Berantas PETI”, Janji Kapolda Gorontalo Jangan Hanya Opini

“Berantas PETI”, Janji Kapolda Gorontalo Jangan Hanya Opini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media