• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Masih Soal Limbah B3 Klinik Pratama Yulia, Aktivis Lingkungan: Klinik Tersebut Harus Ditutup Sementara

Walaupun dengan diperbaikinya manejemen pengelolaan limbah B3 dikemudian hari, bukan berarti sanksi pidananya sudah terhapus.

Admin by Admin
Masih Soal Limbah B3 Klinik Pratama Yulia, Aktivis Lingkungan: Klinik Tersebut Harus Ditutup Sementara

Aktivis Lingkungan Provinsi Gorontalo, Mohamad Matona alias Anto Margarito. (Foto: Ist)

0
SHARES
339
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, KABGOR – Polemik soal pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh Klinik Pratama Yulia, yang beraktivitas di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), kembali mendapat sorotan dari salah satu Aktivis Lingkungan Provinsi Gorontalo, Mohamad Matona.

Kepada Koordinat, Mohamad Matona atau yang lebih akrab disapa Anto Margarito itu mengatakan, bahwa tindakan pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan itu adalah suatu tindakan yang dapat mengakibatkan operasional Klinik tersebut dapat dihentikan sementara.

“Hal ini harus segera disikapi. Harusnya seluruh kegiatan Klinik tersebut dihentikan sementara. Artinya, Klinik tersebut belum bisa beroperasi sebelum memperbaiki manajemen pengelolaan limbahnya,” ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Ia menjelaskan, terkait penanganan limbah medis B3 di Klinik itu seharusnya mendapatkan perlakuan khusus, bukan hanya ditumpuk di suatu tempat kemudian dibakar.

“Pengelolaan limbah B3 khususnya limbah medis, ada aturan dan ketentuannya. Tidak seperti sampah biasa yang hanya ditumpuk kemudian dibakar. Namun ada proses-proses yang harus dilakukan terhadap pengelolaannya,” terangnya.

Artikel Terkait :  Penggiat Lingkungan Kembali Soroti Klinik Pratama Yulia: Diduga Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pihak Klinik dalam pengelolaan limbah medis yang telah berdampak kepada masyarakat itu adalah bukti ketidaktahuan pihak Klinik dalam mengelola limbah B3 tersebut.

“Saya khawatir akan ada korban lainnya lagi dari dampak pengelolaan limbah yang serampangan itu. Mungkin saat ini masyarakat memang tidak secara langsung merasakan dampak dari pengelolaan limbah tersebut, namun dampak ini pasti suatu saat nanti akan dikeluhkan oleh masyarakat sekitar jika pengelolaan limbah itu tidak segera dibenahi,” tegasnya.

Untuk itu, Aktivis Lingkungan yang dikenal sangat konsen terhadap perlindungan lingkungan itu pun berharap, adanya sikap tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dalam mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan di Klinik tersebut, termasuk kegiatan operasional.

“Pemberhentian sementara ataupun penutupan sementara itu dilakukan hingga pihak Klinik tersebut mampu memperbaiki manajemennya, serta administrasi pengelolaan lingkungannya,” tegasnya lagi.

Terakhir, dirinya mengingatkan, walaupun dengan diperbaikinya manejemen pengelolaan limbah B3 dikemudian hari, bukan berarti sanksi pidananya sudah terhapus. Karena, persoalan pelanggarannya sudah terjadi dan disitu terdapat sanksi pidana yang sanksinya sangat keras.

Artikel Terkait :  Laksanakan Program Kementerian, Desa Labanu Lakukan Pendataan dan Pengimputan SDGs

“Karena Undangan-Undang (UU) Lingkungan masuk pada lex spesialis atau Undang-Undang khusus, yang artinya mengenyampingkan Undang-Undang umum. Karena ancaman hukumannya jelas dan telah diatur minimal 1 tahun dan paling berat 3 tahun penjara, disertai denda minimal 1 milyar dan maksimal 3 milyar,” tandasnya.

Klinik Pratama Yulia. (Foto: RRK)

Sebelumnya, tim Petugas Sanitarian Dinas Kesehatan (Dikes) Kabgor, melalui Puskemas Boliyohuto telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 di Klinik tersebut.

Petugas Sanitarian Puskesmas Boliyihuto, Reiner Josua Sinaga mengatakan, dasar dari pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 itu karena ada keluhan dan laporan dari masyarakat setempat.

“Kita tadi sudah memastikan untuk pembuangan jarum suntik yang kebetulan menjadi laporan masyarakat dan tadi juga kita menemukan barang tersebut di belakang tapi tidak di persawahan,” ujar Reiner.

“Sebelum persawahan itu ada bak penampungan sampah domestik, disitu kita temukan beberapa sampah medis berupa jarum suntik, botol kaca atau ampul,” sambungnya.

Artikel Terkait :  Terpilih Secara Aklamasi Suwandi Musa Pimpin Percasi Kab Gorontalo

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuannya di lapangan terkait limbah medis B3 itu, adalah merupakan kategori pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar Klinik tersebut, misalnya terinjak ataupun tertusuk.

“Terkait tempat penampungan sementara limbah medis dari hasil inspeksi sanitarian tidak ada, tapi mereka hanya menunjukkan tempat penampungan berupa drum. Disitu terdapat jarum suntik, ampul, pial yang letaknya terpisah dari klinik tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait drum yang menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang ada di Klinik Pratama Yulia itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena seharusnya tempat penampungan sementara itu harus berbentuk bangunan fisik berupa bangunan 3×4 atau 4×4 meter yang ada pentilasinya,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan itu, ditemukan ada pembakaran limbah Medis B3 di tempat sampah belakang klinik tersebut.

“Fakta di lapangan memang kita temukan ada pembakaran di tempat sampah belakang Klinik Yulia yang diduga hal ini terjadi kelalaian dari pihak petugas,” pungkasnya. (AFS)

Tags: Aktivis LingkunganDinas KesehatanKlinik Pratama YuliaLimbah Medis B3Puskesmas Boliyohuto
Previous Post

Aktivis Sonni Samue Minta Pembangunan Indomaret di Pohuwato Dihentikan: Ikuti Aturan yang Ada

Next Post

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Next Post
Dukungan Penuh Kejaksaan Agung Ri Terhadap PPKM Darurat,Kejati Dan Kejari Se-Jawa Dan Bali Diminta Berperan Aktif

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media