• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kronologis Pembacokan Wartawan di Gorontalo Akhirnya Terungkap di Pengadilan

Admin by Admin
Hari Ini Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo Mulai Disidangkan

Foto: Tim

0
SHARES
98
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, GORONTALO – Kronologis pembacokan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, yang dilakukan oleh kedua terdakwa AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, akhirnya terungkap di pengadilan.

Sebagaimana yang tertuang dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bastian Subuh,SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Gorontalo, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Dalam bacaan dakwaan JPU menuturkan, bahwa pada hari Jum’at (25/06/2021) sekitar pukul 09.00 WITA kedua terdakwa diundang oleh tersangka EN alias Edy di rumah makan Orasawa yang terletak di bilangan Kabupaten Gorontalo.

Terdakwa AL alias Ocong mengatakan kepada satu terdakwa lainya, bahwa tersangka EN alias Edy meminta mereka untuk memotong (membacok) orang.

Artikel Terkait :  Korps PMII Putri Kabupaten Gorontalo Mendesak RUU P-KS Segera Disahkan

Kemudian kedua terdakwa bersama teman-temanya pergi ke pasar Telaga, Kabupaten Gorontalo untuk mengonsumsi minuman keras (miras).

Selepas Shalat Jum’at, terdakwa AL alias Ocong mengatakan kepada terdakwa IM alias Arif, bahwa tugas membacok korban yang diperintahkan Edy kepada mereka agar secepatnya diselesaikan.

“Mari jo torang ke sana, di Tabongo somo ba bage” ucap terdakwa Ocong sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.

Dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis lilang, terdakwa Ocong menyelipkan sajam tersebut di pinggang sebelah kiri tertutup dengan jaket hitam yang dipakainya berboncengan dengan terdakwa Arif mengendarai motor menuju ke Tabongo serta menunggu di depan Puskesmas Tabongo yang tidak jauh dengan rumah korban Jeffry As. Rumampuk.

Setelah menunggu 30 menit lamanya, terdakwa Arif melihat korban keluar dari rumahnya dengan mengendarai motor matic bersama isteri dan anaknya memakai mantel (jaket jujan). Dan selanjutnya terdakwa Arif mengatakan kepada terdakwa Ocong bahwa korban telah berada persis di depan mereka.

Artikel Terkait :  Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

“Sana dia, sana” kataq terdakwa Arif kepada terdakwa Ocong sebagaimana yang dibacakan JPU.

Selanjutnya, kedua terdakwa membuntuti korban bersama anak dan isterinya itu, sekitar 100 meter menuju Kota Gorontalo. Setelah melewati jembatan Potanga dan lampu merah Kelurahan Buladu, korban Jeffry bersama keluarga kecilnya itu menghentikan motor sejenak di jalan Raja Eyato tepatnya di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo guna mengeluarkan mantel hujan yang dipakainya.

Pada saat itu, kedua terdakwa mendekati korban, dan tiba-tiba terdakwa Ocong mengeluarkan sajam yang terselip di pinggang kirinya menggunakan tangan kanan. Setelah memegang sajam jenis lilang, terdakwa Ocong menebas ke bagian leher korban sebanyak satu kali, namun hanya mengenai lengan kanan korban. Sehingga dengan insiden itu korban Jeffry As. Rumampuk mengalami luka robek di bagian lengan kananya.

Artikel Terkait :  PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Setelah itu, terdakwa Ocong memerintahkan terdakwa Arif agar bergegas meninggalkan korban.

“Gas gas,” kata terdakwa Ocong Kepada terdakwa Arif sebagaimana yang dibacakan JPU.

Selanjutnya, setelah melakukan rencana pembunuhan terhadap korban, kedua terdakwa kemudian bergegas menuju rumah bossnya yang berada di Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Seperti diketahui, atas insiden pembacokan tersebut, istri Korban mengalami keguguran pada usia kandungan 2 bulan. (Tim)

Tags: Kronologis Pembacokan Wartawan di Gorontalo Akhirnya Terungkap di Pengadilan
Previous Post

Aleg Matran Lasunte Dukung Pembangunan Tempat Wisata Kolam Renang Anak di Botudidingga Gorut

Next Post

Hasil Pembacaan Dakwaan Perkara Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Ditanggapi Kuasa Hukum Korban

Next Post

Hasil Pembacaan Dakwaan Perkara Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Ditanggapi Kuasa Hukum Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media