KOORDINAT.CO (BOALEMO) – Kejaksaan Negeri Boalemo Telah menerima pembayaran denda uang pengganti atas perkara tindak korupsi sebesar Rp.160.013.000 yang berasal dari Sofyan Hasan terdakwa kasus korupsi
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, SH., MH. melalui Kasi Pidsus, Rafid M. Humolungo, SH bahwa benar pihak Kejaksaan telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti pada Rabu (18/08/2021).
“Benar, bahwa pada Rabu kemarin ada pembayaran denda dan juga uang pengganti terkait dengan putusan pengadilan atas nama Sofyan Hasan atas perkara tindak korupsi sebesar Rp.160.013.000 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bualemo Sebagaimana petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2285 K/Pid.Sus/2021 pada pokoknya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon (Penuntut Umum_red) dan juga pemohon ke-2 yakni Sofyan Hasan,” Jelas Rafid
“Dengan demikian maka terdakwa Sofyan Hasan akan menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun 6 bulan sebagaimana putusan pengadilan negeri, denda sebesar Rp.100.000.000, serta terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp.60.500.000.”tambahnya
“Saat ini terdakwa sedang menjalani penahanan sementara oleh Mahkamah Agung dan kita telah melaksanakan eksekusi serta menerima pembayaran uang denda sebesar Rp.100.000.000 dan juga uang pengganti sebesar Rp.60.500.000. serta uang perkara sebesar Rp.12.500. Dengan demikian, terdakwa Sofyan Hasan telah membayar uang sejumlah Rp.160.013.000 yang telah kita setorkan ke kas negara sebagaimana perintah Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo,” Tutup Ravid M. Humolungo