• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Soal Putusan Sela Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ini Penjelasan Kejaksaan Ri

Margarito by Margarito
0
SHARES
102
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
"Mohon diperhatikan bahwa putusan sela tersebut menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara”, bukan karena tidak dipenuhinya syarat materiil surat dakwaan."

KOORDINAT.CO (NASIONAL) – Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan penjelasan terkait putusan sela pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 18 Agustus 2021,

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) tentang penjelasan mengenai Putusan Sela dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021,

Yang pada pokoknya menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara” yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I, VI, IX, X, dan XII,menyatakan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/ 2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum,memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, SH. M.Hum menyampaikan beberapa hal terkait Putusan Sela dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021,

  “Bahwa Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangannya tidak terkait dengan Materi Surat Dakwaan yaitu Pasal 143 ayat 2 (KUHAP), tetapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara terdakwa korporasi menjadi satu surat dakwaan,

“Dalam menyusun Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/2021 tanggal 21 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berpedoman berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf KUHAP, yang telah dibuat secara profesional, cermat, jelas dan lengkap, dan telah sesuai dengan kewenangan Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam Surat Dakwaan,”Jelas Bima Suprayoga

Artikel Terkait :  Jadi JPU Sidang Penganiayaan Anak, Kajari Kabgor Tuntut Terdakwa Seberat-Beratnya

Ia pun menambahkan bahwa hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 141 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan, dan ini menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.

” Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima salinan Putusan Sela secara lengkap sehingga Penuntut Umum belum dapat mempelajari Putusan Sela tersebut guna menentukan sikap apakah Penuntut Umum akan memperbaiki Surat Dakwaan dan melimpahkan kembali, atau Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi. sesuai bunyi Pasal 156 ayat (3) KUHP dengan mempertimbangkan waktu selama 7 (tujuh) hari dalam menentukan sikap sesuai Pasal 149 KUHAP. “ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH meluruskan terkait adanya pemberitaan dan pendapat pengamat yang menyatakan bahwa Jaksa tidak profesional dan tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya,

Artikel Terkait :  Kejaksaan Agung Periksa Mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang

“Atas pendapat tersebut, dapat dinyatakan tidak benar, sebagaimana telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa Penuntut Umum telah profesional, cermat, jelas dan lengkap dalam membuat Surat Dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP yaitu telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.”Jelas Leonard

“Bahkan penggabungan Surat Dakwaan merupakan kewenangan Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 141 huruf c KUHAP, mengingat perkara ke-13 Manajer Investasi saling berhubungan alat bukti maupun barang buktinya. Selain itu kewenangan penggabungan Surat Dakwaan bila memperhatikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana secara tegas dijelaskan terkait permasalahan Pasal 141 KUHAP, merupakan “kewenangan Jaksa/Penuntut Umum,”tambahnya

Leonard pun kembali menegaskan bahwa dengan penggabungan surat dakwaan tersebut menunjukkan Penuntut Umum telah menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,

“Dapat digambarkan, bila seorang saksi akan diperiksa terhadap masing-masing Tersangka Manajer Investasi dengan surat dakwaan di splitsing (dipisah), maka seorang saksi minimal akan diperiksa 13 kali pada waktu yang berbeda, bandingkan bila saksi diperiksa dalam proses pemeriksaan satu kali terhadap ke-13 Terdakwa Manajer Investasi, maka hal ini akan lebih cepat, sederhanan dan biaya ringan. Selanjutnya kami juga ingin pengamat lebih jeli melihat bahwa putusan sela tersebut menyatakan surat dakwaan “batal demi hukum” atau absolut nietig, artinya surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil,

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor

“Mohon diperhatikan bahwa putusan sela tersebut menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara”, bukan karena tidak dipenuhinya syarat materiil surat dakwaan,oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan pernyataan yang dapat memberikan edukasi yang baik dan tidak melakukan kesimpulan yang negatif dengan dibatalkannya putusan sela maka Jaksa tidak profesional atau bahkan mendorong dilakukannya eksaminasi.”harapnya.

“Kami sampaikan, bahwa putusan sela bukanlah putusan final, karena itu belum dapat dilakukan eksaminasi terhadap putusan sela. Mari kita sama-sama mendukung penyelesaian perkara a quo dengan tidak memberikan opini publik yang berlebihan, serta mari kita berkolaborasi untuk membangun komitmen proses penegakan hukum yang lebih baik.

Selanjutnya, bagaimana sikap Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kami sampaikan setelah Penuntut Umum terlebih dahulu mempelajari putusan sela dimaksud, karena sampai siang ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerimanya.”tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (K.3.3)

Tags: #Kejaksaan Agung#Kejaksaan Ri##Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH#pengadilan negeri Jakarta Timur##Putusan Sela pengadilan Tipikor#Kejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung
Previous Post

MK Tetapkan Sidang Uji Materi UU Pers Rabu Pekan Depan

Next Post

Bupati Gorut Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja DPRD Gorut

Next Post
Terapkan Prokes, Bupati Gorut Izinkan Shalat Idul Adha di Masjid

Bupati Gorut Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja DPRD Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media