• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Tindak Pengolahan Kayu Tanpa Izin

Margarito by Margarito
Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Tindak Pengolahan Kayu Tanpa Izin
0
SHARES
87
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nasional (Koordinat.co) – Personil Pos Mamuju Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan Korem 142/Tatag Mamuju, mengamankan truk bermuatan 65 panggal kayu dan menghentikan kegiatan pengolahan kayu UD Adita Graha karena tidak berizin, pekan lalu.

Tim Pos Mamuju, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Korem 142/Tatag Mamuju pad Rabu, 5 Mei 2021 sekitar pukul 12.48 WITA, melintas di sekitar jalan Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju dan menghentikan truk yang mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran. Sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah terkait legalitas kayu-kayu itu. Tim mengamankan dan menitipkan truk bermuatan kayu ilegal itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Purbasan) Mamuju.

Artikel Terkait :  KLHK Amankan1.854 Batang Kayu Sonokeling di Dompu NTB

Berdasarkan hasil pemeriksaan supir dan pemilik kayu, pukul 13.20 WITA, 7 Mei 2021, Tim menuju ke lokasi pengolahan kayu UD Adita Graha, di Dusun Amalia, Desa Rante Mario, Kecamatan Tommo. Di lokasi Tim bertemu dengan pemilik UD Adita Graha dan memeriksa dokumen izin pengolahan kayu.

“Saya sangat mengapresiasi kerja tim Pos Mamuju dan instansi lainnya di bulan puasa masih serius bersemangat menjalankan tugas. Semoga proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar dan segera naik ke tingkat penyidikan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi pada senin,10 Mei 2021

Barang bukti yang diamankan adalah 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 m, 12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran 2 m, dan mesin sawmil/sirkel merk Changgai. Barang bukti dititipkan di Rupbasan Mamuju.

Artikel Terkait :  Dugaan penyimpangan Pemberian Kredit Investasi Oleh PT.BSG, Kejaksaan Tinggi Gorontalo panggil 4 orang Saksi

Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(R01)

“.





Tags: Ditjen gakum KLHKGakum KLHKIlegal loggingkementrian lingkungan hidup dan kehutanan
Previous Post

Jaksa Agung kembali Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Pembiayaan di PT. Bank Syariah Mandiri Kepada PT. Tanjung Siram

Next Post

Untuk Kepentingan PenyidikinTerkait Kasus di PT. Asabri, Kejagung Periksa Saksi ,Ahli dan Seorang Tersangka

Next Post
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT.ASABRI, 13 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Untuk Kepentingan PenyidikinTerkait Kasus di PT. Asabri, Kejagung Periksa Saksi ,Ahli dan Seorang Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media