• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Terkait Putusan Perkara Jalan GORR, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Margarito by Margarito
Terkait Putusan Perkara Jalan GORR, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
0
SHARES
145
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gorontalo (Koordinat.co) – Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim ,serta para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Banding, maka Tim Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum Banding.

Hal tersebut disampaikan Kejaksaan tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi penerangan Hukum kejaksaan tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad SH, MH dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan ,bahwaTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo atas nama Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa FARID SIRADJU, MAPPI (Cert).Selasa, 4 Mei 2021,

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Terdakwa IBRAHIM, S.T DAN TERDAKWA FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor :  17/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tpk tanggal 27 April 2021 yang amar putusannya antara lain :

  1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bdakwaan Primair dan Subsidiair;
  2. Membebaskan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) tersebut dari dakwaan Primair dan Subsidiair
  3. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SECARA PALSU ATAU MEMALSUKAN BUKU-BUKU ATAU DAFTAR-DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI’ sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan lebih subsidiair.
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  5. Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani para Terdakwa;
  6. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  7. Menetapkan agar seluruh Barang Bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Asri Wahjuni Banteng;
  8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Artikel Terkait :  Jaksa Agung Ri Melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi, SH. Sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tanggal 19 April 2021 telah menuntut pidana para Terdakwa sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) dengan pidana penjaramasing-masingselama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar Denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
  3. Menyatakan seluruh Barang Bukti semuanya diginakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E :
  4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (RLS-R01)
Artikel Terkait :  Jaksa Agung Ri Menerima Kunjungan Kerja Direksi PT. Bank Mandiri (PERSERO) TBK

Tags: Kejaksaan tinggi GorontaloKorupsi jalan Gorr
Previous Post

Dua petinggi PT. Asabri Dan Pejabat Sekuritas Diperiksa Kejagung

Next Post

Dugaan Korupsi di PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) ,Dua Orang Saksi Diperiksa

Next Post
Dugaan Korupsi di PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) ,Dua Orang Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi di PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) ,Dua Orang Saksi Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media