Example floating
Example floating
Uncategorized

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Penggergajian Kayu Sonokeling Ilegal

188
×

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Penggergajian Kayu Sonokeling Ilegal

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO,Nasional -Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, dan BKSDA Lampung, pada senin 22 Maret 2021 berhasil menyegel pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi penggergajian kayu sonokeling ilegal di Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dalam penyampaian tertulis kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada,Kamis 25/03/2021,Tim menahan 5 pekerja pabrik dan menyita 10 truk kayu sonokeling. Kelima pekerja pabrik itu adalah JI (31) warga Musi Banyuasin, S (34), HS (39), DF (38), dan T (54), warga Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Artikel Terkait :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Ratusan balok dan log kayu sonokeling berbagai ukuran, 1 mesin gergaji pita, 1 gergaji mesin. Kelima orang dan barang bukti juga turut diamankan di Bandar Lampung. Saat ini kepastian jumlah kubikasi barang bukti kayu sonokeling dalam proses pengukuran tim ahli.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena kami sudah mengantongi identitas pemodal, aktor intelektualnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,

Penyidik Balai Gakkum KLHK akan mengenakan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Ayat 4 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 miliar.

Artikel Terkait :  LPI Jangan Jadi Bancakan Elite dan Jadi Mega skandal di Era Jokowi

Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK Jakarta bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tuntas sampai menjerat pemodal. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait adanya pabrik penggilingan padi di Desa Sida Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan, pengolahan dan peredaran kayu sonokeling dari hasil penebangan ilegal.

Setelah memverifikasi informasi itu, Balai Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, Dinas Kehutanan Lampung dan BKSDA Lampung, untuk menindaklanjuti dengan operasi gabungan.

Artikel Terkait :  Bunda PAUD Pohuwato Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun: Melangkah Bersama Mencetak Generasi Emas 2045

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa Prov. Lampung selain rawan peredaran ilegal hasil hutan dan tumbuhan satwa liar, juga merupakan salah satu sumber kayu jenis sonokeling.

“Untuk itu kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pembalakan liar kayu sonokeling di Prov. Lampung termasuk penampung kayu ilegalnya Kami juga sangat mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan juga Pemerintah Daerah.,”tegas Sustyo iriyono. (RLS/R01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *