KOORDINAT. CO, Nasional – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap LA orang yang diduga mengorganisir penebangan ilegal dan menyita 97 batang kayu jati gergajian, di gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Rabu, 24/03/2021
Penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan dari Kecamatan Batuga, Kabupaten Buton Selatan menuju Kota Baubau. Tanggal 16 Februari 2021, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengawasi sebuah truk diesel tanpa supir yang parkir di depan gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Tanggal 12 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggeledah gudang CV Rabih Gaib dan menemukan 97 batang kayu jati gergajian. Tanggal 23 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum menangkap LA dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra. Tim juga menyita 1 truk, 160 batang kayu gergajian, 1 dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang Berasal dari Hutan Hak, 1 foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Tersangka LA ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra,dan akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.(RLS-KLHK)