• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Balai Penegakan Hukum KLHK Grebek Penampungan Satwa Yang Dilindungi

Margarito by Margarito
Balai Penegakan Hukum KLHK Grebek Penampungan Satwa Yang Dilindungi
0
SHARES
106
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat. co, Nasional – Kolaborasi antara Stop Wildlife Crime Samarinda bersama Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda, menggerebek penampungan puluhan ekor burung dilindungi .dalam keterangan tertulis Balai Gakum KLHK pada Sabtu,( 20/03/2021)

Di lokasi yang berada di Perumahan Elektrik, Jl. M. Said, Kelurahan Lok Bahu terdapat 66 ekor burung yang dilindungi

EP (44) pemilik satwa diduga adalah aktor jaringan perdagangan satwa liar, oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari ke depan.

EP akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. Barang bukti yang disita sebanyak 66 ekor burung dilindungi yang terdiri dari: 48 ekor burung cililin/tangkar ongklet, 14 ekor cica hijau, 3 ekor beo kalimantan/tiong emas dan 1 ekor kakatua jambul kuning, beserta 33 sangkar burung, 1 ponsel dan kartu SIM.

Artikel Terkait :  PETI Balayo Ikut Sumbang Kerusakan Lingkungan di Pohuwato
beberapa jenis burung yang berhasil disita Gakum KLHK (Foto ,sumber:Gakum KLHK)

EP pemilik burung dilindungi itu adalah salah satu aktor dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi telah memulai usaha ilegalnya itu sejak tahun 2005 dan aktif memesan dan menjual-belikan baik melalui media sosial maupun langsung di kios miliknya itu.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual-beli satwa yang dilindungi secara online melalui akun Facebook. Tim gabungan mendapati puluhan burung dilindungi itu tersimpan di dalam sangkar siap dijual. EP mengaku mendapatkan burung cililin atau ongklet dari Surabaya. Jenis burung lainnya didapat EP dari pengumpul lokal di Kutai Timur. (RLS/R01)

Tags: Gakum KLHK
Previous Post

Tim Jaksa Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus di PT ASABRI

Next Post

Diduga Tak Memiliki Ijin Kegiatan Penambangan Galian C Ini Dihentikan

Next Post
Diduga Tak Memiliki Ijin Kegiatan Penambangan Galian C Ini Dihentikan

Diduga Tak Memiliki Ijin Kegiatan Penambangan Galian C Ini Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media