Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Gorontalo resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, HI alias Hamzah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/1/2021).
Kepada Koordinat.co, Ketua DPC LSM LAKI Kabupaten Gorontalo, Mohamad K. Ali menuturkan, laporan DPC LSM LAKI Kabupaten Gorontalo itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Olimeyala tersebut.
“Jadi yang bersangkutan (Kades Olimeyala, red) diduga melakukan markup pada paket pekerjaan usaha tani rabat beton Desa Olimeyala dengan jumlah anggaran RP 534.675.800 dan dapat diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) SOP (Standar Operasional Prosedur) bukti-bukti terlampir,” jelas Mohamad.
Ia menambahkan, Kades Olimeyala tersebut juga diduga memanipulasi pengadaan mesin katinting nelayan yang diduga kuat mesin katinting tersebut hanya mesin rakitan, sehingga mesin katinting tersebut tidak bisa dipergunakan oleh nelayan.
“Jadi sumber anggaran tersebut berasal dari anggaran Dana Desa tahun 2020,” tutur Mohamad.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM LAKI Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Nasa sangat mengapresiasi laporan DPC LSM LAKI Kabupaten Gorontalo tersebut.
“Ini merupakan suatu terobosan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur dengan melakukan pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi,” ucap Karim.
Dirinya pun mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, tokoh masyarakat, LSM dan Ormas, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh pendidik, serta Pemerintah dan DPRD, agar bersama-sama mengawasi dana APBD dan APBN, serta melakukan pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi, sehingga tidak akan terjadi kerugian negara yang besar.
“Jadi, saya sebagai Ketua DPD LAKI Provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada DPC LAKI Kabupaten Gorontalo, serta elemen masyarakat atas kerja samanya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Terkait hal itu, pihak Kejari Kabupaten Gorontalo melalui Jaksa Fungsional, Ni’matul Ulya,SH saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari DPC LSM LAKI Kabupaten Gorontalo tersebut.
“Laporan ini sudah saya terima, nanti kita akan lanjutkan ke Pimpinan, nanti bagaimana untuk ditindaklanjuti akan sesuai dengan prosedurnya seperti apa,” jelasnya singkat.
Penulis/Editor: Ricky Rianto Kadir