• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Serikat Pekerja Mandiri PT. PG Tolangohula Tolak UU Omnibus Law

Margarito by Margarito
Serikat Pekerja Mandiri PT. PG Tolangohula Tolak UU Omnibus Law

Konfrensi Pers Oleh Serikat Pekerja Mandiri PT. PG Tolangohula

0
SHARES
78
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo. Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law (UU Cipker OL) terus terjadi, kali ini disuarakan oleh Serikat Pekerja Mandiri PT. Pabrik Gula Tolangohula (PT. PG Tolangohula), melalui konferensi pers-nya yang dilaksanakan di ruang meeting rumah makan kusuka Limboto, selasa (13/10/2020).

Dalam penyampaian konferensi pers, Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT. Pabrik Gula Tolanguhula, Yerfan Bilondatu yang di dampangi pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja mandiri, menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap UU Cipker OL.

“Hari ini kami serikat pekerja datang ke Pemerintah dan kami dahului datang ke DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka menolak dan meminta UU Cipker OL untuk dicabut” ucap Yerfan mengawali konferensi pers-nya

Ketua Serikat Mandiri PT. PG Tolangohula bersama pengurus ketika menyerahkan aspirasi ke Ketua DPRD Kab. Gorontalo

Yerfan menyampaikan bahwa tujuan mereka mendatangi kantor DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi para buruh terhadap UU Cipker OL. Adapun tuntutan serikat madiri yang di pimpinnya yaitu terkait isu yang sama yang menjadi tuntutan serikat buruh lainnya yang ada di Provinsi maupun yang di pusat yaitu terkait penolakan terhadap UU Cipker OL.

Artikel Terkait :  Babak Baru Sidang Praperadilan Ance Robot, Saksi Ahli bilang begini

Poin-poin yang disampaikan pada konfrensi pers tersebut, “pertama, menolak disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang kedua, meminta Pemerintah dan DPR membatalkan undang-undang yang telah disahkan tersebut, untuk mekanismenya itu urusannya mereka, yang ketiga, meminta Pemerintah Daerah Bupati maupun DPRD untuk menyampaikan pernyataan sikap kami kepada Presiden dan DPR Pusat,” ucap Yerfan.

“Substansi yang kami permasalahkan itu pada Undang-Undang Cipta Kerja, jumlah pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 19 dan 6 ditanggung oleh negara dalam bentuk asuransi. Nah, intinya begitu karyawan pensiun hanya 19 bulan yang diterima dari 32 bulan yang selama ini,” jelasnya.

Yang kedua lanjut Yerfan, cuti panjang, cuti panjang itu setiap 6 tahun bekerja secara terus menerus maka karyawan itu mendapatkan istirahat panjang selama dua bulan itu dihapus oleh pemerintah.

Artikel Terkait :  Mengapa Israel Membunuh Saintis Iran?

Yerfan menambahkan, bahwa pekerja kontrak itu tidak lagi dibatasi oleh waktu. Di UU lama pekerja kontrak itu maksimal tiga kali kontrak, sedangkan RUU terbaru itu tidak dibatasi, sehingga peluang untuk menjadi karyawan tetap itu tidak ada.

“Terus pekerja outsourcing yang selama ini hanya lima sektor yang diizinkan oleh UU, kini dibuka semua. Akibat dari kedua problem itu, maka otomatis tidak akan menjadi karyawan tetap, sudah pasti tidak mendapatkan pesangon, itu yang dimaksudkan dengan pesangon dihapus,” ujar Yerfan.

“Mungkin tiga tahun kedepan, 99% karyawan itu menjadi karyawan kontrak dan outsourcing. Nah, implikasinya itu bukan dalam waktu yang sekarang tetapi tiga tahun kedepan pesangon akan hilang, karena semua jadi pekerja kontrak dan outsourcing,” ucap Irfan

Artikel Terkait :  Semangat Membangun Desa, Mantan kasat Satpol Propinsi H.Aidin Adam Ikut mencalonkan Diri di Pilkades Desa Timuato

Ketika ditanya apakah langkah ketika tuntutan serikat buruh ini tidak diindahkan?, Ia menyampaikan bahwa akan turun dengan jumlah massa buruh yang besar.

“Apabila Pemerintah tidak mengambil keputusan sesuai keinginan serikat pekerja, maka kami akan turun dengan masa yang besar untuk mendesak Pemerintah Daerah dan bahkan kami inginkan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti cara yang dilakukan oleh provinsi-provinsi lain,” ujarnya dengan nada tegas

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah menerbitkan rekomendasi dalam bentuk surat dan bahkan bila perlu Gubernur langsung untuk menerbitkan surat yang sama seperti Gubernur-Gubernur yang ada di Provinsi lain,” ujar Yerfan. (AFS)

Previous Post

FSPMI Gorontalo Tegaskan Tolak UU Omnibus Law Ciptakerja

Next Post

Pemprov Gorontalo dan UNG Kembangkan Geopark dan Smart Tourism

Next Post
Pemprov Gorontalo dan UNG Kembangkan Geopark dan Smart Tourism

Pemprov Gorontalo dan UNG Kembangkan Geopark dan Smart Tourism

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media