Example floating
Example floating
Uncategorized

Direktur CV. BEA Jadi Tersangka Atas Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Jambi

164
×

Direktur CV. BEA Jadi Tersangka Atas Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Jambi

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO (JAMBI) – Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan W (41), Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka.Jumat, (13/08/2021).

Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri,RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Artikel Terkait :  Praktisi Hukum LBH Limboto Tanggapi soal Pemberhentian Sementara Kades Pulubala
Barang Bukti yang Berhasil diamankan (foto : Gakkum KLHK)

Berawal dari pengamanan 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak ± 9 meter kubik saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15 WIB.

Artikel Terkait :  Divisi Humas Polri : Kapolri Pastikan Pelayanan Jajarannya Berjalan Normal Pasca Aksi Teror

Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, plus pemeriksaan Sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Propinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan tersangka Saat ini sudah ditahan di Polda Riau.

Artikel Terkait :  Oknum Anggota DPRD Bone Bolango Jadi Tersangka Korupsi, BK : Yang Bersangkutan Dinonaktifkan

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi.(RLS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *