Perspektif

Kasus Eca Wonosari dan Jupe Gorontalo Utara, Fendi Ferdian Soroti Tanggung Jawab Hukum Penyidik

50
×

Kasus Eca Wonosari dan Jupe Gorontalo Utara, Fendi Ferdian Soroti Tanggung Jawab Hukum Penyidik

Sebarkan artikel ini

Konstruksi hukum yang dilakukan harus mampu menjawab kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang menyuruh, turut serta, atau membantu terjadinya tindak pidana

GORONTALO — Penanganan kasus dugaan pembunuhan Elsanti Ibrahim alias Eca di Kabupaten Boalemo dan kasus kematian Jupe atau Juve di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi perhatian publik. Kedua perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab aparat kepolisian dalam mengungkap penyebab kematian dan memastikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Kasus Eca kembali mencuat setelah penemuan kerangka manusia di kawasan perkebunan tebu, Kabupaten Boalemo, pada September 2026. Sementara itu, kasus kematian Juve di Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara, sebelumnya mendapat sorotan keluarga korban yang mengharapkan kejelasan proses hukum.

Artikel Terkait :  Syiah Iran dan Perlawanan terhadap Hegemoni: Sebuah Tinjauan Historis dan Ideologis

Praktisi hukum Fendi Ferdian Saiful, S.H., memberikan pandangan hukumnya  untuk menelaah kedua perkara, terutama menyangkut tanggung jawab penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana terhadap nyawa seseorang.

“Dalam perspektif hukum pidana, pengungkapan kasus pembunuhan tidak cukup hanya dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik harus mampu membangun konstruksi hukum yang menghubungkan peristiwa kematian, penyebab kematian, alat bukti, dan dugaan perbuatan pelaku “.jelas Fendi.

Ia juga mengingatkan bahwa Konstruksi hukum yang dilakukan harus mampu menjawab kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang menyuruh, turut serta, atau membantu terjadinya tindak pidana.

Artikel Terkait :  Syiah Iran dan Perlawanan terhadap Hegemoni: Sebuah Tinjauan Historis dan Ideologis

Tanggung jawab penyidik tidak berhenti pada proses pengumpulan keterangan. Setiap informasi yang relevan perlu ditelusuri dan diuji dengan bukti yang sah agar perkara dapat memperoleh kejelasan hukum.

Meski demikian,menurut Fendi lambatnya pengungkapan perkara tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian aparat. Penilaian terhadap profesionalitas penyidikan harus mempertimbangkan langkah yang telah dilakukan, hambatan pembuktian, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.

“Secara normatif, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 KUHP baru, sedangkan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459. Penerapan pasal terhadap masing-masing perkara tetap harus memperhatikan waktu kejadian, unsur tindak pidana, dan ketentuan hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi.”tambahnya

Khusus kasus Juve yang dilaporkan terjadi sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026, penyidik perlu memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku dan asas hukum antarwaktu.

Artikel Terkait :  Syiah Iran dan Perlawanan terhadap Hegemoni: Sebuah Tinjauan Historis dan Ideologis

Di sisi lain, keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

Kasus Eca dan Juve menjadi pengingat pentingnya penyidikan yang profesional, transparan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tentu mengharapkan kedua perkara tersebut dapat menemukan titik terang. Namun, pengungkapan harus tetap bertumpu pada alat bukti yang sah dan asas praduga tak bersalah.

Sebab, keadilan bagi korban bukan sekadar menghukum seseorang, melainkan memastikan orang yang benar-benar bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *