Example floating
Example floating
Berita InvestigasiHeadline

Dari Rencana Mundur Hingga Impor Rp24 Triliun: Ada Apa di Balik Agrinas dan Proyek Koperasi Desa?

147
×

Dari Rencana Mundur Hingga Impor Rp24 Triliun: Ada Apa di Balik Agrinas dan Proyek Koperasi Desa?

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi-ada apa dibalik agrinas

Jika dikaitkan dengan regulasi, proyek-proyek tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pengadaan dilakukan secara transparan

Jakarta,28 Maret 2026 -Nama Joao Angelo De Sousa Mota kembali menjadi sorotan publik setelah dinamika di tubuh PT Agrinas Pangan Nusantara berkembang menjadi polemik nasional.

Joao diketahui sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama pada 11 Agustus 2025 di Jakarta.

Dalam pernyataannya saat itu, ia mengaku tidak mampu memberikan kontribusi maksimal bagi petani dan perekonomian nasional.

Informasi tersebut dilaporkan sejumlah media nasional seperti Jernih.co dan Sawitku.id pada periode Agustus 2025 di Jakarta, yang mengulas kondisi internal Agrinas saat itu.

Memasuki 2026, perhatian publik kembali mengarah ke Agrinas, kali ini terkait rencana impor sekitar 105.000 unit mobil pikap dari India dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp24,66 triliun.

Dalam laporan media pada Maret 2026 di Jakarta, termasuk Readers.id dan Bloomberg Technoz, disebutkan bahwa sekitar 30 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,39 triliun telah dibayarkan sebagai uang muka.

Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri otomotif nasional Gaikindo yang menyatakan bahwa kapasitas produksi dalam negeri sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga.

Artikel Terkait :  Dalam Kasus Mobil Lelang,JBA Manado dan Samsat Kab.Gorontalo Berbeda Pendapat

Kritik juga datang dari DPR RI, khususnya Komisi VI, yang dalam sejumlah rapat di Jakarta pada awal 2026 menyoroti minimnya transparansi dalam proyek tersebut.

Anggota DPR menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Agrinas dalam forum pembahasan strategis serta mempertanyakan sumber anggaran, mekanisme pengadaan, dan keterlibatan pihak ketiga.

Pernyataan tersebut dikutip dalam berbagai laporan media nasional sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Di sisi lain, persoalan tidak hanya berhenti pada kebijakan impor.

Sejumlah laporan lapangan pada Maret 2026 mengungkap adanya dugaan masalah dalam pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah.

Berdasarkan laporan masyarakat dan kepala desa yang disampaikan ke DPR di Jakarta, ditemukan indikasi seperti tidak adanya papan proyek, tidak jelasnya identitas kontraktor, serta minimnya transparansi terkait sumber anggaran dan mekanisme pelaksanaan.

Beberapa daerah yang disebut dalam laporan dan diskusi publik antara lain wilayah di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Di wilayah tersebut, laporan kepala desa dan masyarakat mengindikasikan proyek berjalan tanpa papan informasi resmi dan tanpa kejelasan pelaksana. Selain itu, temuan serupa juga dilaporkan muncul di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur, yang memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bersifat sistemik, bukan kasus tunggal.

Artikel Terkait :  Membaca Pesan Pertama Ayatullah Mujtaba Khamenei

Jika dikaitkan dengan regulasi, proyek-proyek tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pengadaan dilakukan secara transparan, melalui mekanisme tender atau penunjukan yang sah, serta dilengkapi kontrak dan pengawasan yang jelas.

Dalam perspektif hukum, pengamat menilai bahwa jika prosedur ini tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan cacat administrasi hingga risiko kerugian negara.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari agenda besar penguatan ekonomi desa yang didukung pembiayaan dari perbankan BUMN (Himbara).

Namun, sejumlah pengamat dalam diskursus ekonomi di Jakarta pada Maret 2026 menilai bahwa skema ini memiliki risiko fiskal, seperti potensi kredit macet dan peningkatan beban keuangan negara.

Kritik semakin tajam karena program yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal justru diiringi dengan kebijakan impor dalam skala besar.

Artikel Terkait :  Lebaran di Tengah Dentuman Senjata: Perang Iran–Israel Belum Mereda

Di tengah polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah meminta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan tata kelola di tubuh Agrinas pada Maret 2026 di Jakarta.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan Agrinas telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional.

Kronologi Singkat (2025–2026):

11 Agustus 2025 – Jakarta

Joao Angelo De Sousa Mota mengundurkan diri sebagai Dirut Agrinas (Jernih.co, Sawitku.id)

Januari 2026 – Jakarta

DPR mulai menyoroti program Agrinas

Februari 2026 – Jakarta

Rencana impor pikap mulai terungkap

Maret 2026 – Jakarta

Nilai proyek Rp24,66 triliun dan DP Rp7,39 triliun terungkap

Maret 2026 – Jawa Tengah, Sulsel, NTT, Sumsel, Kaltim

Laporan masalah proyek koperasi dari daerah

Maret 2026 – Istana Negara

Presiden minta evaluasi Agrinas.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola persoalan yang saling berkaitan, mulai dari pengunduran diri pimpinan pada 2025 hingga kebijakan impor dan pelaksanaan proyek di lapangan yang memunculkan dugaan lemahnya tata kelola.

Dengan munculnya laporan dari berbagai daerah, persoalan ini mengarah pada indikasi masalah sistemik yang memerlukan audit menyeluruh dan transparansi penuh.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *