“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang digunakan tepat sasaran dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan,”
Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengawasan penuh terhadap dua program strategis pemerintah: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pengawasan ini dilakukan menyusul temuan potensi penyalahgunaan anggaran negara, dengan fokus pada mitigasi risiko korupsi dan penguatan mekanisme kontrol internal untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan pernyataan ini usai menghadiri Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta.
Menurut Agus, pengawasan difokuskan pada pelaksanaan kebijakan di lapangan dan efektivitas sistem kontrol, bukan menilai kebijakan itu sendiri.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang digunakan tepat sasaran dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan,” ujarnya.
KPK melalui Timnas PK menekankan pengawasan pada mekanisme belanja dan pengadaan di kedua program, termasuk keterbukaan pelaporan anggaran kepada publik.
Tujuannya adalah menjamin dana negara yang besar digunakan sesuai peruntukan, tanpa penyimpangan. Agus juga menegaskan bahwa struktur pengadaan MBG dan KDKMP berbeda dari pengadaan umum, sehingga pengawasan harus efektif namun tidak menghambat kelancaran program di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, KPK mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperluas peran Kementerian Keuangan dan BPKP dalam pencegahan korupsi nasional. Hasil pengawasan akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat dan Presiden, agar publik dapat turut memantau dan memastikan akuntabilitas.
Program MBG menargetkan pemenuhan kebutuhan nutrisi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan keluarga kurang mampu. Sementara KDKMP bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi produktif, dengan target menjangkau puluhan ribu unit di seluruh Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Para pemangku kepentingan, termasuk pejabat desa dan masyarakat, menyambut baik pengawasan KPK. Kehadiran KPK diyakini dapat mencegah penyalahgunaan dana besar dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Langkah ini menegaskan bahwa MBG dan KDKMP tetap menjadi prioritas pembangunan nasional, meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran di sektor lain.
Sumber: ANTARA News, detiknews, Pusat Pembelajaran Kebijakan, dan laporan resmi publik KPK














